Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta baru akan melakukan perombakan satuan organisasi dan tata kerja di lingkungan birokrasi tersebut tahun depan, menunggu penyelesaian penyusunan peraturan daerah sebagai dasar hukumnya.
"Pemetaan terhadap organisasi yang akan dirombak sudah dilakukan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Jumat.
Berdasarkan pemetaan awal terdapat 37 urusan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang harus dimekarkan maupun digabung meliputi dinas, kantor, badan hingga sub bidang.
Hasil pemetaan tersebut, lanjut Kris, juga sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dinilai berdasarkan sejumlah faktor termasuk di dalamnya adalah jumlah penduduk.
Penilaian dibedakan menjadi beberapa kategori sehingga bisa langsung diketahui apakah urusan tersebut bisa ditetapkan menjadi dinas, badan atau bidang.
"Namun, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan satuan organisasi yang akan dibentuk asalkan tidak melanggar peraturan pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perombakan organisasi baru bisa dilakukan pada tahun depan karena akan ada pergantian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kris menambahkan, perombakan organisasi dipastikan akan berdampak pada rotasi pegawai untuk pemerataan sesuai beban kerja yang diampu.
Sedangkan untuk peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum pembentukan satuan organisasi tata kerja (SOTK), Kris berharap sudah bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan tiga rancangan peraturan daerah untuk dasar perombakan organisasi.
Sementara itu, Kepala Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan mengatakan sudah menerima rancangan peraturan daerah untuk perombakan organisasi.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut mengatur perombakan untuk dinas, lembaga teknis daerah dan sekretariat dewan. "Eksekutif masih melakukan penyesuaian rancangan peraturan daerah dengan PP yang baru," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Sekolah di Indonesia harus komitmen cegah kekerasan
Selasa, 12 Maret 2024 6:19 Wib
Akibat deteksi kelompok negatif lemah, kekerasan di sekolah marak
Senin, 11 Maret 2024 19:10 Wib
Komunitas Satuan Anti-kriminalitas Sleman bantu merenovasi RTLH
Kamis, 7 Maret 2024 16:05 Wib
BPBD Bantul membentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana di dua sekolah
Senin, 26 Februari 2024 19:07 Wib
Satuan pendidikan di Indonesia bentuk 104.870 TPKK
Sabtu, 11 November 2023 6:12 Wib
Satuan pendidikan di Indonesia diminta percepat pembentukan TPPK
Senin, 30 Oktober 2023 6:15 Wib
Pemerintah wujudkan satuan pendidikan bebas kekerasan
Sabtu, 14 Oktober 2023 8:25 Wib
Satria Jateng dukung pasangan Prabowo-Gibran
Kamis, 12 Oktober 2023 1:11 Wib