Perombakan organisasi Pemkot Yogyakarta dilakukan tahun depan

id perombakan satuan organisasi

Perombakan organisasi Pemkot Yogyakarta dilakukan tahun depan

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta baru akan melakukan perombakan satuan organisasi dan tata kerja di lingkungan birokrasi tersebut tahun depan, menunggu penyelesaian penyusunan peraturan daerah sebagai dasar hukumnya.

"Pemetaan terhadap organisasi yang akan dirombak sudah dilakukan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan pemetaan awal terdapat 37 urusan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang harus dimekarkan maupun digabung meliputi dinas, kantor, badan hingga sub bidang.

Hasil pemetaan tersebut, lanjut Kris, juga sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dinilai berdasarkan sejumlah faktor termasuk di dalamnya adalah jumlah penduduk.

Penilaian dibedakan menjadi beberapa kategori sehingga bisa langsung diketahui apakah urusan tersebut bisa ditetapkan menjadi dinas, badan atau bidang.

"Namun, kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan satuan organisasi yang akan dibentuk asalkan tidak melanggar peraturan pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perombakan organisasi baru bisa dilakukan pada tahun depan karena akan ada pergantian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kris menambahkan, perombakan organisasi dipastikan akan berdampak pada rotasi pegawai untuk pemerataan sesuai beban kerja yang diampu.

Sedangkan untuk peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum pembentukan satuan organisasi tata kerja (SOTK), Kris berharap sudah bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan tiga rancangan peraturan daerah untuk dasar perombakan organisasi.

Sementara itu, Kepala Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan mengatakan sudah menerima rancangan peraturan daerah untuk perombakan organisasi.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut mengatur perombakan untuk dinas, lembaga teknis daerah dan sekretariat dewan. "Eksekutif masih melakukan penyesuaian rancangan peraturan daerah dengan PP yang baru," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024