KPU belum putuskan ketentuan cuti calon petahana

id kpu

KPU belum putuskan ketentuan cuti calon petahana

Pilkada (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum RI belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang (UU) Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas di Kantor KPU DIY, Kamis.

Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.

Menurut Sigit, klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai yakni pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye.

Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, klausul itu bisa berarti petahana diwajibkan cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan," kata dia.

Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.

Apabila demikian, menurut Sigit, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.

"Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja maka tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.

Menurut Sigit, hingga kini baru tiga dari 10 Peraturan KPU (PKPU) yang telah disahkan, yakni PKPU Nomor 4 mengenai tahapan program dan jadwal, PKPU Nomor 5 mengenai pencalonan, dan PKPU Nomor 6 mengenai Pilkada di daerah khusus/istimewa. ***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024