KPU Kulon Progo sosialisasi perubahan jadwal pilkada

id kpu kulon progo

KPU Kulon Progo sosialisasi perubahan jadwal pilkada

ilustrasi (antaranews)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarya, melakukan sosialisasi perubahan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Ketua KPU Kulon Progo Moh Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ada peraturan baru, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2017.

"Hampir 75 persen jadwal berubah tanggalnya, sehingga kami perlu segera melakukan sosialisasi supaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2017 meningkat," kata Isnaini.

Ia mengatakan dari jadwal yang ada, saat ini yang sedang dilakukan KPU Kulon Progo adalah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) rencana untuk 937 TPS. Tahap pembentukan dan bimbingan teknis PPDP antara 5 Agustus-5 September 2016.

Untuk pencocokan dan penelitian pada tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (PDDP) akan dilakukan 8 September-7 Oktober 2016, dan PPDP harus kerja melakukan pencocokan data secara dari pintu ke pintu untuk pengecekan.

"Untuk tertib administrasi, PPDP akan membawa stiker dan rumah yang sudah didata pemilihnya akan ditempel stiker di bagian depan rumah," katanya.

Terkait dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2017 di Kulon Progo, Isnaini menyampaikan bahwa setidaknya minimal calon perseorangan tersebut mendapat dukungan 28.552 suara warga Kulon Progo yang masuk dalam DPT. Dari jadwal penyerahan syarat dukungan yang dimulai 6 Agustus-10 Agustus 2016.

"Hingga hari ini Selasa (9/10), belum ada calon perseorangan yang menyerahkan berkas," katanya.

Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati jadwalnya mulai 21-23 September 2016, sedangkan pada 23-29 September pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.

Untuk penetapan pasangan calon dilakukan 24 Oktober 2016, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober 2016.

Tahap kampanye dimulai 28 Oktober 2016- 11 Februari 2017, masa tenang dan pembersihan alat peraga 12-14 Februari 2017.

Tahapan pemungutan dan penghitungan, penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS 6-12 Februari 2017. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan 15 Februari 2017.

Kepada masyarakat Kulon Progo yang mempunyai hak pilih diharapkan meningkatkan partisipasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, dan untuk agenda yang terdekat, kepada masyarakat diharapkan ikut proaktif melihat dan mencermati data pemilih.

"Harapan kami, angka partisipasi pemilih di Kulon Progo semakin meningkat. Pada pilpres sebelumnya angka partisipasi 79 persen, pada pemili legislatif 80 persen, sedangkan untuk angka partisipasi pemilih pada 2017 secara nasional ditarget 77,5 persen, sehingga di Kulon Progo minimal sama dengan nasional," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024