HIMKI minta pengurusan SVLK dipermudah

id mebel

HIMKI minta pengurusan SVLK dipermudah

Ilustrasi--Industri mebel (FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia meminta pemerintah mempermudah proses pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bagi pengusaha mebel khususnya yang berskala usaha kecil menengah di daerah.

Ketua Bidang Aneka Kerajinan DPP Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Endro Wardoyo di Yogyakarta, Selasa, mengatakan hingga saat ini pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih dirasa sulit bagi UKM sebab harus memiliki tempat usaha atau industri yang sesuai standar SVLK.

"Bagi pengusaha kecil tentu tidak mudah membeli lahan baru untuk membangun tempat usaha sesuai standar SVLK," kata Endro.

Endro mencontohkan untuk memiliki SVLK, pengusaha mebel atau kerajinan kayu harus sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan (HO). Sementara untuk mengurus izin itu setidaknya pengusaha mebel harus memiki tempat usaha yang representatif dan dinilai tidak mengganggu lingkungan.

"Padahal banyak yang tempat usaha kayunya menyatu dengan tempat tinggal dan ada di permukiman sehingga kerap dinilai tidak memenuhi syarat untuk memeroleh izin HO," kata dia.

Selain izin HO, menurut Endro, pengusaha mebel skala UKM juga masih kesulitan dengan perizinan lainnya seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Harapan kami ada solusi jangka pendek untuk mengurus perizinan yang tidak murah dan prosesnya cukup rumit di daerah," kata dia.

Kemudahan itu perlu diprioritaskan seiring dengan telah diberlakukannya Permendag Nomor 25 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Dengan diberlakukannya Permendag baru maka SVLK wajib diberlakukan untuk seluruh industri berbahan kayu, tanpa pengecualian.

Menurut dia, per 9 Agustus 2016 seluruh pengiriman ekspor mebel atau kerajinan berbahan baku kayu via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang harus sudah disertai dengan kepimilikan SVLK.

Menurut dia, secara umum pengusaha mebel yang tergabung dalam HIMKI yang merupakan peleburan dari Asmindo dan Amkri tidak menolak kebijakan pemerintah itu. Meski demikian perlu diimbangi dengan berbagai kemudahan untuk memenuhinya.

Sebab tanpa diimbangi dengan berbagai kemudahan dalam pengurusan SVLK, banyak usaha mebel yang terancam tutup karena tidak bisa lagi melakukan ekspor.

"Kami tidak menolak karena tujuannya juga untuk pelestarian hutan serta pencegahan penebangan hutan secara ilegal.Apalagi kebijakan ini memang sudah tidak bisa dibatalkan mengingat sudah ada MoU dengan Eropa terkait SVLK," kata dia.

Selain kemudahan pengurusan SVLK, Endro juga berharap optimalisasi promosi produk kerajinan di kancah internasional dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal itu dibutuhkan oleh para eksportir kerajinan lokal untuk mendukung diversifikasi pasar selain Eropa dan Amerika Serikat (AS).***3***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024