Panwas Yogyakarta ingatkan netralitas PNS saat Pilkada

id Panwas Yogyakarta ingatkan netralitas PNS saat Pilkada

Panwas Yogyakarta ingatkan netralitas PNS saat Pilkada

Pilkada (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil untuk menjaga netralitas selama proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2017 berlangsung.

"Kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada Wali Kota Yogyakarta agar menegakkan ketentuan undang-undang terkait netralitas aparatur sipil negara selama pilkada," kata Tim Asistensi Divisi SDM dan Organisasi Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta Okti Kurniati di Yogyakarta, Jumat.

Selain imbauan kepada aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas, panwas juga meminta agar pejabat daerah yang berniat maju sebagai bakal calon pada pemilihan kepala daerah untuk mematuhi ketentuan netralitas aparatur sipil negara.

"Artinya, pejabat yang berniat maju tidak menempatkan aparatur sipil dalam posisi yang dilematis. Ada ancaman sanksi kepada aparatur sipil negara jika melanggar netralitas ini. Bisa diberhentikan tidak hormat," katanya.

Netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Nomo B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah.

Larangan bagi aparatur sipil negara untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam pilkada juga diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Larangan kepada aparatur sipil negara di antaranya adalah terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah dalam hal ini pegawai bertindak sebagai pelaksana kampanye atau tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana hingga pencari dana.

Selain itu, aparatur sipil negara juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

"Mereka juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu," katanya.

Kami berharap, lanjut dia, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki integritas, bersikap profesional, netral dan terbebas dari intervensi politik dalam seluruh proses pemilihan kepala daerah.



(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024