Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pakem, Sleman, dan mengamankan narapidana berinisial RD.
"Tersangka RD merupakan pengendali peredaran narkoba. Ia sudah berbulan-bulan jadi target operasi dan kami awasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Soetarmono, di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Soetarmono, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD dari dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman itu melibatkan tersangka LADP yang bertugas sebagai perantara dari luar lapas.
Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh RD itu terungkap pada Senin (15/8).
Rencananya kaki tangan RD, LADP akan mengirimkan sabu-sabu dengan berat bruto 4,03 gram dan ekstasi berlogo apel 10 butir kepada pemesan di dalam Lapas Pakem.
Pengiriman sabu-sabu itu akan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkoba itu ke dalam plastisin atau malam, dan dibungkus plastik hitam untuk selanjutnya dilempar ke dalam lapas melalui RS Grasia yang bersebelahan dengan Lapas Pakem.
Namun tindak-tanduk LADP diketahui petugas BNNP yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkoba dengan cara "lempar bola" itu.
Setelah dilakukan penggeledahan, LADP terbukti membawa paket narkotika yang diakuinya berasal dari tersangka lainnya ESG yang ada di Klaten. Ia juga mengaku diperintahkan oleh RD.
Atas pengakuan LADP, selanjutnya petugas BNNP DIY juga menangkap tersangka ESG yang juga anak buah RD. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah.
Di rumah ESG petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 22 gram, ganja kering 9,64 gram, serta 238 butir ekstasi.
Menurut Soetarmono, sesuai hasil interogasi, selama di dalam lapas, RD mengaku telah melakukan cara transaksi narkotika serupa dua kali. Saat menggeledah sel tahanan RD, petugas menemukan telepon genggam serta alat pengisap sabu-sabu.
"Kami juga akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan sipir dalam kasus yang dilakukan RD," kata dia pula.
Atas perbuatannya, RD disangka melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***2***
Budisantoso Budiman
(T.L007/B/B014/B014) 19-08-2016 19:10:11
Berita Lainnya
Awas, peredaran narkoba cair dimasukkan botol sampo, polisi sukses membongkar
Senin, 25 Maret 2024 17:52 Wib
Polri: Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama masih di Thailand
Rabu, 13 Maret 2024 20:26 Wib
Polisi bekuk 26 pengedar narkoba saat gerebek Kampung Bahari
Minggu, 10 Maret 2024 13:14 Wib
Selundupkan kokain, Quincy Promes ditangkap di Dubai
Sabtu, 2 Maret 2024 8:37 Wib
BNNP DIY merazia narkoba di rumah indekos eksklusif
Minggu, 18 Februari 2024 14:36 Wib
Selundupkan kokain, pemain Ajax Amsterdam Quincy Promes dibui enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:34 Wib
Polri-polisi Thailand sita aset gembong narkoba internasional Fredy Pratama
Jumat, 9 Februari 2024 15:52 Wib
Polda DIY ringkus 28 tersangka penyalahguna narkoba selama Januari
Selasa, 6 Februari 2024 18:52 Wib