Disdukcapil imbau warga segera rekam e-KTP

id e-ktp

Disdukcapil imbau warga segera rekam e-KTP

Ilustrasi (Foto ANTARA/EMMA )

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat yang belum merekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) untuk segera merekamnya karena batas waktunya berakhir 30 September 2016.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Sabtu mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait tenggat waktu terakhir perekaman e-KTP ini melalui surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016.

"Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP, batas akhir perekaman hanya sampai pada 30 September mendatang," katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang belum melaksanakan akan terancam tidak mendapatkan layanan publik berdasarkan acuan e-KTP. Nantinya bagi warga yang belum melakukan perekaman datanya akan diendapkan. Meski tidak ada sanksi dan pihaknya tetap melakukan perekaman, tetapi tergantung pusat mau menerima data penduduk tersebut atau tidak.

"Meski sudah ditutup, kami tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman," katanya.

Eko menjelaskan jumlah wajib e-KTP di Gunung Kidul mencapai 585.175 jiwa realisasinya mencapai 96,48 persen. Artinya, masih terdapat sejumlah 12.936 jiwa yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Seluruh warga yang wajib e-KTP segera melakukan perekaman," imbaunya.

Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Gunung Kidul Sri Sumiyati menambahkan untuk memudahkan masyarakat pihaknya melakukan jemput bola ke desa dan langsung ke rumah. Data diambil dari desa.

"Rata-rata mereka kesulutan mengakses pelayanan kami, karena kondisi mereka yang sudah tua," kata Sri.

Ia berharap peran aktif masyarakat dan desa untuk memberikan data terkait masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kami berharap masyarakat yang sudah wajib e-KTP untuk segera melakukan perekaman," kata Sri.
KR-STR