Dewan Pendidikan dorong sekolah utamakan sanksi edukatif

id Dewan Pendidikan dorong sekolah utamakan sanksi edukatif

Dewan Pendidikan dorong sekolah utamakan sanksi edukatif

Ilustrasi - guru mengajar (FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong sekolah mengutamakan pemberian sanksi edukatif bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah sehingga lebih mampu membangun karakter siswa dalam konteks kedisiplinan.

"Sanksi edukatif lebih tepat diterapkan sekolah sebagai upaya membangun kedisiplinan siswa," kata Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Wuryadi di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Wuryadi, hukuman edukatif yang dimaksud adalah hukuman yang tetap disertai tujuan mendidik siswa. Hukuman itu, kata dia tidak perlu disertai dengan perasaan dendam apalagi melibatkan aktivitas kekerasan terhadap fisik.

Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan formulasi khusus oleh pihak sekolah dalam mengatur mekanisme pemberian sanksi bagi siswa yang sekiranya memberikan efek jera sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan, namun harus tetap dalam konteks mendidik.

"Saya waktu duduk di bangku SMP dulu tidak pernah mendapatkan hukuman fisik. Keterlambatan sekolah dihukum dengan menuliskan komitmen tidak mengulangi kesalahan yang sama 100 kali," kata Wuryadi mengenang.

Meski demikian, ia juga meminta wali murid atau orang tua siswa menyadari bahwa hukuman yang diberikan guru kepada siswa tidak selalu diterjemahkan sebagai kejahatan. "Hukuman pada siswa belum tentu kejahatan, karena itu merupakan salah satu dari metode pembelajaran itu sendiri untuk melatih anak bertanggungjawab dan disiplin," katanya.

Wuryadi menilai, maraknya kasus pemberian hukuman guru terhadap siswa yang berakhir ke ranah hukum akhir-akhir ini menandakan adanya kesalahan pemahaman baik guru maupun orang tua siswa. Substansi dari pemberian hukuman belum dipahami betul oleh sebagian guru, sementara di sisi lain ia menilai pihak orang tua juga tidak seyogianya terlalu mudah melaporkan guru sebagai pendi dik anaknya ke kepolisian.

"Semestinya orang tua tidak perlu begitu saja melaporkan seorang guru ke kepolisian. Itu terlalu berlebihan," kata Wuryadi yang juga anggota Majelis Luhur Taman Siswa itu.


(T.L007).












.