Kota Yogyakarta rampingkan kelembagaan

id pemkot

Kota Yogyakarta rampingkan kelembagaan

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mampu merampingkan jumlah kelembagaan baru yang harus dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 dari 33 dinas/badan menjadi 27 dinas/badan.

"Upaya untuk merampingkan jumlah kelembagaan ini bukan perkara mudah dan membutuhkan kerja keras. Apalagi, batasan waktu yang diberikan sangat singkat," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutejo di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, jumlah kelembagaan yang harus dibentuk berdasarkan peraturan baru tersebut lebih banyak dari dinas/badan yang kini ada di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu 24 dinas/badan.

Beberapa dinas, lanjut dia, perlu dikembangkan atau dipisah menjadi dua dinas, namun ada pula kelembagaan yang disatukan dengan dinas atau badan yang sudah ada.

Ia mencontohkan, bidang pertanian akan ditetapkan menjadi dinas tersendiri yaitu Dinas Pertanian dan Pangan, serta adanya pembentukan badan baru yaitu Badan Penelitian dan Pembangunan.

Sedangkan urusan permukiman dan pertanahan disatukan dalam satu dinas, dan untuk urusan pekerjaan umum ditetapkan menjadi dinas tersendiri. Sebelumnya, urusan-urusan tersebut menyatu di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, perubahan kelembagaan akan mengacu pada pengaturan di tingkat DIY sehingga memudahkan koordinasi antar pemerintah daerah.

"Namun, khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja, akan kami dorong agar bisa menjadi tipe A. Berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Yogyakarta hanya masuk tipe B," katanya.

Haryadi mengatakan, meskipun luas Kota Yogyakarta terbilang kecil yaitu 32,5 kilometer per persegi, namun jumlah penduduk yang beraktivitas di kota tersebut mencapai sekitar 1,2 juta orang per hari.

"Ada banyak kegiatan yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Tentunya, hal ini membutuhkan personel pengamanan yang banyak. Oleh karena itu, kami mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Yogyakarta bisa dinaikkan menjadi tipe A," katanya.

Seluruh pembahasan peraturan daerah sebagai dasar pembentukan dinas atau badan tersebut sudah harus diselesaikan pada akhir Agustus, karena akan dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran 2017.

Pada awal 2017, perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah akan mulai dijalankan sehingga anggarannya pun harus menyesuaikan. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024