Kulon Progo akan bubarkan 25 koperasi pasif

id Kulon Progo akan bubarkan 25 koperasi pasif

Kulon Progo akan bubarkan 25 koperasi pasif

logo koperasi (istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membubarkan 25 koperasi pasif dan melakukan pembinaan terhadap 138 koperasi yang tidak rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop-UMKM) Kulon Progo Sri Harmintarti di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, di Kulon Progo terdapat 25 koperasi yang berada dalam kondisi pasif dan 138 koperasi lainnya yang juga tidak rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kami sedang menelaah 25 koperasi yang tidai aktif atau pasif. Mana yang siap dibukarkan dan mana yang bisa atau siap direvitalisasi," kata Sri Harmintarti.

Ia mengatakan berdasarkan data di Diskop-UMKM, saat ini secara keseluruhan ada 399 koperasi di Kulon Progo. Dari jumlah tersebut terdapat 25 koperasi yang kondisinya pasif. Selain itu, 138 koperasi lainnya tidak rutin melaksanakan RAT secara teratur.

"Kalau koperasi tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau lebih, maka masuk kategori pasif. Kami akan membubarkan koperasi pasif bila memang sudah memenuhi kriteria bisa dibubarkan," katanya.

Harmintarti mengatakan terhadap 138 koperasi yang tidak melakukan RAT secara rutin akan dilakukan pendampingan dan revitalisasi secara bertahap. Pada 2016 ini sebanyak tujuh koperasi sebagai proyek percontohan, selanjutnya 2017 dan 2018 masing-masing 32 koperasi, kemudian sisanya di 2019.

Dari tujuh koperasi yang dilakukan pendampingan tahun ini, diketahui ada 2 koperasi yang ternyata sudah tidak ditemukan. Pengurus koperasi tersebut sudah tidak ditemukan dan kegiatannya juga tidak ada. Bahkan pemerintah desa setempat menyatakan koperasi tersebut memang sudah lama tidak ada.

"Dari tujuh itu, yang dua tidak ditemukan, otomatis pemerintah akan bubarkan. Kemudian tiga koperasi minta direvitalisasi, dan lainnya meminta bubar," katanya.

Ia mengatakan terhadap tiga koperasi yang minta revitalisasi, pihaknya akan segera mengundang untuk pendampingan revitalisasi. Sedangkan terhadap yang meminta bubar akan dilakukan treatment karena pembubaran koperasi tidak bisa dilakukan pemerintah bila tidak ada hal-hal khusus.

"Kami tetap mengupayakan agar mereka tetap kembali aktif lagi," katanya.

Kabid Kelembagaan Koperasi Diskop-UMKM Kulon Progo Tri Subekti Widyawati mengatakan menindaklanjuti arahan Menteri Koperasi terkait koperasi yang tidak aktif agar dibubarkan, pihaknya telah melakukan pemetaan.

Meski demikian, koperasi-koperasi yang tidak aktif berdasarkan arahan menteri tersebut tidak serta merta dibubarkan tetapi perlu diidentifikasi terlebih dulu faktor-faktor penyebab kondisinya yang hidup segan mati tak mau.

"Pembentukan dan pembubaran koperasi juga ada di level menteri. Setelah diidentifikasi, permasalahan-permasalahan yang dihadapi koperasi tersebut akibat anggota tidak paham tentang perkoperasian," katanya.

(U.KR-STR)