Keputusan pengambilahan Terminal Giwangan segera ditetapkan

id giwangan

Keputusan pengambilahan Terminal Giwangan segera ditetapkan

Terminal Bus Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Keputusan mengenai pengambilalihan pengelolaan aset Terminal Giwangan Yogyakarta akan ditetapkan pekan ini, termasuk jenis aset fisik dan sumber daya manusia yang akan ikut dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

"Pekan ini kami akan ke Jakarta untuk memastikan pengambilalihan pengelolaan aset terminal. Harapannya, sudah ada kepastian mengenai aset yang akan diambilalih," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wirawan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta beserta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan pemerintah daerah tersebut terus melakukan persiapan untuk pengambilalihan aset terminal.

Pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa pengelolaan terminal tipe A diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyerahkan sejumlah data pendukung untuk proses pengambilalihan di antaranya jumlah personel yang bekerja di terminal, peralatan pembiayaan dan dokumen lain termasuk dokumen mengenai kasus hukum Terminal Giwangan yang hingga kini masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkaman Agung.

Sesuai aturan, proses pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober.

Namun demikian, Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto justru mempertanyakan pengambilalihan pengelolaan aset Terminal Giwangan karena tidak sesuai kesepakatan awal dan dinilai merugikan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Suwarto mengatakan, aset yang akan diambilalih bukan hanya terminal saja tetapi seluruh kompleks terminal termasuk Taman Lalu Lintas, stasiun pengisian bahan bakar umum, UPT Pengujian Kendaraan.

Sedangkan pegawai yang diambilalih hanya pegawai berstatus pegawai negeri sipil padahal di terminal terdapat sekitar 190 pegawai lain. Begitu pula dengan kasus hukum terminal masih menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Kami menilai hal ini justru merugikan pemerintah daerah. Harapannya, ada opsi lain yang bisa menjadi pilihan lebih baik," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024