Puluhan angkutan jalan terjaring razia Dishub Bantul

id angkutan

Puluhan angkutan jalan terjaring razia Dishub Bantul

Pemeriksaan kendaraan angkutan oleh Dinas Perhubungan Bantul, di jalan Parangtrtis, Bantul, DIY. (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Puluhan angkutan jalan yang melintas di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terjaring razia kendaraan yang digelar penyidik pegawai negeri sipil gabungan dari dinas perhubungan dan kepolisian setempat.

"Dari sekitar 50-an angkutan jalan yang terjaring razia petugas di lokasi, ditemukan 10 jenis pelanggaran," kata petugas razia dari Staf Bagian Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Suparjo usai razia di Bantul, Selasa.

Menurut dia, razia angkutan jalan yang melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari perhubungan dan kepolisian tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan Dishubkominfo DIY. Lokasi razia dilaksanakan di Jalan Parangtritis wilayah Druwo, Sewon, Bantul.

Sasaran yang menjadi target razia angkutan jalan, kata dia, antara lain angkutan barang, `pick up`, bus (angkutan umum) serta truk yang melintas ke arah selatan pada jalur utama berbatasan dengan Kota Yogyakarta.

"Jenis pelanggaran angkutan yang ditemukan di antaranya (sopir) tidak membawa SIM (surat izin mengemudi), ada angkutan truk pasir yang kelebihan muatan. Untuk pelanggaran KIR tidak ada, Kebanyakan angkutan jalan dari lokalan," katanya.

Ia mengatakan, terhadap pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, kemudian diberikan surat tilang mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada hari yang ditentukan.

"Untuk pelanggaran kaitannya dengan SIM dan STNK itu ranahnya kepolisian, sementara dari perhubungan (Dishub) kaitannya dengan KIR (pengujian kelayakan kendaraan)," katanya.

Suparjo mengatakan, razia angkutan jalan di Bantul ini merupakan kegiatan yang terakhir dari lima titik se-DIY yang diselenggarakan Dishubkominfo DIY selama Agustus 2016. Sebelumnya razia digelar di tiga kabupaten lainnya dan satu kota.

"Tidak mesti setiap bulan, tetapi dalam satu tahun bisa empat kali razia. Ini dalam rangka ketertiban lalu lintas angkutan jalan. Kami Dishub Bantul bertugas membantu di lapangan, karena belum punya peralatan pengujian kendaraan," katanya. 

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024