KPU Yogyakarta tunggu aturan teknis pencalonan

id KPU

KPU Yogyakarta tunggu aturan teknis pencalonan

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Jogja (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta masih menunggu kepastian mengenai aturan teknis pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 karena aturan tersebut saat ini masih dalam proses revisi.

"Masih ada revisi. Oleh karena itu, kami menunggu seperti apa nantinya peraturan yang akan ditetapkan sebagai acuan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun direvisi, namun proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 tidak akan berubah yaitu tetap dilakukan pada 21-23 September.

"Setiap pasangan calon kepala daerah juga perlu mendapat rekomendasi dari pengurus pusat partai," katanya.

Selain aturan teknis mengenai pencalonan kepala daerah, KPU Kota Yogyakarta juga masih menunggu beberapa aturan teknis lainnya seperti aturan mengenai kampanye dan cuti kampanye untuk calon petahana.

Proses kampanye pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017 ditetapkan dimulai pada 28 Oktober, namun hingga kini belum ada aturan baru mengenai teknis pelaksanaannya.

Peraturan baru tersebut dibutuhkan karena ada perubahan aturan antara Pemilihan Kepala Daerah 2017 dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya, khususnya mengenai peraga kampanye.

"Pada pilkada sebelumnya, peraga kampanye dibuat oleh KPU. Tetapi pada pilkada mendatang, pasangan calon bisa membuat peraga kampanye. Namun, jenis peraga yang dimaksud belum ditetapkan," katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, aturan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana juga belum memiliki aturan teknis yang terang. Namun, berdasarkan pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dtetapkan bahwa calon petahana harus mnjalani cuti selama masa kampanye.

Jika aturan tersebut diterapkan di Kota Yogyakarta, maka kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan kosong selama dua bulan sebelum masa tugas kepala daerah berakhir pada 20 Desember.

Kekosongan terjadi karena wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta digadang-gadang akan maju sebagai calon petahana pada pilkada mendatang.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024