Jogja (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta masih menunggu kepastian mengenai aturan teknis pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 karena aturan tersebut saat ini masih dalam proses revisi.
"Masih ada revisi. Oleh karena itu, kami menunggu seperti apa nantinya peraturan yang akan ditetapkan sebagai acuan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Meskipun direvisi, namun proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 tidak akan berubah yaitu tetap dilakukan pada 21-23 September.
"Setiap pasangan calon kepala daerah juga perlu mendapat rekomendasi dari pengurus pusat partai," katanya.
Selain aturan teknis mengenai pencalonan kepala daerah, KPU Kota Yogyakarta juga masih menunggu beberapa aturan teknis lainnya seperti aturan mengenai kampanye dan cuti kampanye untuk calon petahana.
Proses kampanye pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017 ditetapkan dimulai pada 28 Oktober, namun hingga kini belum ada aturan baru mengenai teknis pelaksanaannya.
Peraturan baru tersebut dibutuhkan karena ada perubahan aturan antara Pemilihan Kepala Daerah 2017 dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya, khususnya mengenai peraga kampanye.
"Pada pilkada sebelumnya, peraga kampanye dibuat oleh KPU. Tetapi pada pilkada mendatang, pasangan calon bisa membuat peraga kampanye. Namun, jenis peraga yang dimaksud belum ditetapkan," katanya.
Selain itu, lanjut Wawan, aturan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana juga belum memiliki aturan teknis yang terang. Namun, berdasarkan pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dtetapkan bahwa calon petahana harus mnjalani cuti selama masa kampanye.
Jika aturan tersebut diterapkan di Kota Yogyakarta, maka kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan kosong selama dua bulan sebelum masa tugas kepala daerah berakhir pada 20 Desember.
Kekosongan terjadi karena wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta digadang-gadang akan maju sebagai calon petahana pada pilkada mendatang.
(E013)
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib