Disdukcapil Sleman verifikasi penduduk belum rekam e-KTP

id e-KTP

Disdukcapil Sleman verifikasi penduduk belum rekam e-KTP

Ilustrasi (Foto ANTARA/Dok)

Sleman (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih memverifikasi data penduduk yang belum merekam data diri dan memiliki kartu penduduk elektronik.

"Verifikasi ini kami lakukan sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menargetkan agar seluruh penduduk memiliki E-KTP pada September 2016," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman Supardi, Selasa.

Menurut dia, dari 1,7 juta penduduk Kabupaten Sleman, ada sekitar 762 warga yang sudah wajib memiliki kartu identitas.

"Sedangkan dari jumlah tersebut terdapat sekitar 30 ribu penduduk yang belum punya KTP elektronik," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tertulis pada kecamatan dan padukuhan untuk menyisir warga yang belum memiliki kartu kependudukan.

"Sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang belum memiliki KTP-El. Bahkan sekarang jumlah penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas sudah bertambah. Karena ada penduduk wajib KTP baru dari kalangan remaja yang sudah menginjak usia 17 tahun," katanya.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman Sofan Nugroho mengatakan, verifikasi sengaja dilakukan karena mobilitas dan perubahan struktur penduduk di wilayah setempat berlangsung cukup cepat. Sehingga angka penduduk yang belum memiliki kartu identitas juga bisa berubah.

"Data penduduk wajib beridentitas berubah karena ada yang meninggal, pindah kependudukan, ataupun sudah mencetak KTP-El," katanya.

Menurut dia, selain upaya verifikasi dari Disdukcapil dan kecamatan, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih aktif untuk mendaftarkan dirinya apabila belum memiliki KTP-Ek.

"Kalau yang belum rekam, segera rekam di kecamatan atau di kantor kami. Kalau yang belum cetak, ya segera dicetak," katanya.

Ia mengatakab!, meski sudah Tmelewati tanggal 1 September nanti, Disdukcapil Sleman tetap akan melakukan pelayanan pembuatan KTP-El.

"Kami tidak akan memberlakukan sanksi bagi penduduk yang mencetak kartu identitas melewati tanggal tersebut. Sebab hingga saat ini tidak ada aturan tertulis mengenai hukuman warga tidak bertanda penduduk," katanya,

Sofyan mengfatakan Pemkab Sleman akan menyelenggarakan operasi penyisiran berkala bagi warga yang tidak memiliki E-KTP.

"Penyisiran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ya kalau ketahuan tidak punya E-KTP di operasi tersebut, masyarakat bisa kena denda," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024