Gunung Kidul (Antara) - Penyandang disabilitas di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih belum menerima haknya sebagai warga negara, salah satu program yakni jaminan kesehatan dari pemerintah.
Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Arni Suwarni di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan saat ini masih ada penyandang disabilitas belum mendapatkan jaminan kesehatan.
"Tentu jika tidak ada jaminan kesehatan juga menjadi persoalan tersendiri," kata Arni dalam seminar Mewujudkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di DPRD Gunung Kidul.
Ia mencontohkan penyandang disabilitas berat harus dirawat di rumah sakit dan rutin meminum obat. Kalau tidak memiliki jaminan kesehatan akan memberatkan.
Menurutnya, belum semua penyandang disabilitas terdaftar karena proses pendaftaran sendiri prosesnya cukup panjang.
"Ada juga penyandang disabilitas tidak memiliki identitas diri, tidak memiliki KTP tidak memiliki akta kelahiran padahal itu dibutuhkan pada saat pendaftaran," katanya.
Arni mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal ini. Ia juga menyoroti tentang peraturan daerah atau perda diharapkan menjadi dasar dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Peraturan Daerah, menurut Arni Suwarni yang sudah mendapat revisi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu dapat memberikan panduan teknis khususnya masalah yang kompleks seperti pendataan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, aksesibilitas dan komite perlindungan penyandang disabilitas.
"Selama ini hak-hak penyandang disabilitas memang belum bisa terpenuhi seluruhnya. Untuk itu, forum tersebut berusaha melakukan advokasi termasuk bagaimana perda yang keluar benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan kaum difabel," katanya.
Dia berharap melalui perda ada tindak lanjut dari pemerintah untuk menambah anggaran kepada penyandang disabilitas.
"Kami berharap setelah perda ditetapkan bisa dijalankan," katanya.
Salah satu penyandang disabilitas, Untung Subagiyo berharap perda dapat menjadi landasan hukum upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Kami berharap ada persamaan hak, sehingga tidak dipinggirkan," katanya.
Penyandang disabilitas lainnya Jumiyati, mengaku selama ini belum pernah diundang oleh pemkab untuk mengikuti kegiatan. Padahal dirinya ingin bisa berpartisipasi sebagai tukang urut. "Yang saya ikuti hanya acara dari perhimpunan tuna netra Indonesia (Pertuni)," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh masukan dari berbagai pihak yang akan digunakan untuk menyempurnakan peraturan daerah tentang disabilitas.
"Dengan adanya perda tentang disabilitas diharapkan dapat menjawab seluruh hak dan kewajiban penyandang disabilitas diterima dengan baik," kata Suharno.
(KR-STR)
Berita Lainnya
30 disabilitas peroleh kesempatan metatah massal gratis
Senin, 15 April 2024 20:55 Wib
Pemerintah beri pelatihan penyandang disabilitas miliki keterampilan
Senin, 8 April 2024 9:33 Wib
Terkait sertifikasi dosen disabilitas, KND temui Kemendikbudristek
Sabtu, 6 April 2024 5:31 Wib
Pemerintah memfasilitasi 17 penyandang disabilitas mudik gratis jalur udara
Kamis, 4 April 2024 16:15 Wib
Pemerintah bikin gelang Grita antisipasi bahaya penyandang disabilitas
Kamis, 4 April 2024 4:49 Wib
Ingin tahu perbedaan autisme dengan hiperaktif, simak penjelasannya
Selasa, 2 April 2024 7:22 Wib
40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Senin, 1 April 2024 18:56 Wib
Universitas harus memberi afirmasi siswa disabilitas di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 6:30 Wib