DKP Bantul bentuk kelompok kerja pelestarian mangrove

id mangrove

DKP Bantul bentuk kelompok kerja pelestarian mangrove

Bibit pohon mangrove atau bakau (antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta segera membentuk kelompok kerja yang bertugas melestarikan dan mengembangkan hutan mangrove pesisir Pantai Baros di Desa Tirtohargo.

"Berbagai inovasi diterapkan dalam rangka pelestarian mangrove, di antaranya membentuk Pokja Mangrove, draf surat keputusan sudah kami kirimkan ke bupati pada 11 Agustus," kata Kasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir DKP Bantul Istiwasono, di Bantul, Rabu.

Menurut dia, pokja mangrove yang dibentuk lembaganya terdiri sejumlah instansi pemerintah terkait, di antaranya Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Kehutanan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ia mengatakan, seluruh stakeholder yang terlibat dalam tim pokja itu nantinya bertugas sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti dari penanganan sampah, potensi wisata hingga perluasan kawasan konservasi hutan mangrove.

"Contohnya ketika terjadi banjir akibat gelombang tinggi beberapa waktu lalu, masyarakat bingung mau melaporkan kemana, makanya kalau ada pokja nanti bisa laporan, dan tim akan turun ke lapangan untuk menanganinya," katanya lagi.

Apalagi, menurut dia, dari kejadian banjir tersebut muncul tumpukan sampah laut di kawasan hutan mangrove yang justru dimanfaatkan pemuda-pemudi Baros untuk diolah menjadi berbagai kerajinan bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis.

"Kawasan hutan mangrove sangat luar biasa potensinya, selain konservasinya juga dapat memberdayakan masyarakat sekitar. Jadi, di sini tim pokja perlu koordinasi untuk menangkap berbagai peluang yang ada," katanya pula.

Istiwasono mengatakan, sampai saat ini luas hutan mangrove yang ada di pesisir Dusun Baros Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek baru sekitar lima hektare dari total kawasan yang berpotensi sebagai hutan mangrove seluas 132 hektare.

"Seluas 132 hektare itu terbagi tiga zona, zona inti 10 hektare, zona pemanfaatan terbatas?28 hektare, dan zona lainnya 94 hektare. Pada zona inti 10 hektare belum semuanya penuh, sehingga terus diupayakan secara bertahap," kata dia lagi.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024