Pengadaan barang pemerintah diimbau gunakan kayu lokal

id Kursi

Pengadaan barang pemerintah diimbau gunakan kayu lokal

ilustrasi (Foto antarafoto.com)


Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kementerian Perdagangan mengimbau pengadaan barang berbahan dasar kayu di pemerintah pusat dan daerah menggunakan produk kayu dalam negeri yang bersertifikat legal.

"Kami sudah mengimbau agar furnitur kantor mulai dari pemerintah pusat dan daerah, badan, dan lembaga menggunakan kayu atau rotan produk dalam negeri bersertifikat legal," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mardjoko di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Mardjoko, hingga saat ini masih banyak kantor pemerintah, badan, dan lembaga di sejumlah daerah yang belum optimal menggunakan produk kayu lokal, meski sebagian besar unsur interior bangunan menggunakan bahan baku kayu.

Ia mengatakan kampanye penggunaan kayu lokal dan legal seyogianya dimulai dari lingkungan pemerintah sebelum disosialisasikan di kalangan masyarakat.

Mardjoko mengatakan imbauan penggunaan produk kayu lokal mengacu instruksi presiden nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

"Imbauan ini untuk meningkatkan pertumbuhan industri
kayu
dalam negeri sekaligus menumbuhkan kesadaran penggunaan kayu legal, payung hukumnya juga sudah ada," kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengatakan pihaknya bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) masih melakukan koordinasi untuk merumuskan aturan penggunaan kayu legal untuk setiap pengadaan barang dan jasa.

"Rencananya kami akan memakai sertifikasi SVLK sebagai syarat produk kayu yang harus digunakan untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintah," kata Laksmi.

Penekanan penggunaan kayu legal, kata Laksmi, bukan hanya bertujuan untuk mendukung pelestarian hutan dan perdagangan yang sehat, melainkan juga menjaga keberkanjutan produksi kayu nasional.

"Sebetulnya tujuannya juga untuk menjaga agar bahan baku kayu para produsen mebel atau kerajinan kayu tetap tersedia dan berkelanjutan," kata dia.***3****

(L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024