Yogyakarta, (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta bersama pemerintah daerah setempat akan membahas dua rancangan peraturan daerah terkait organisasi perangkat daerah secara maraton untuk mengejar target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait organisasi perangkat daerah akan dilakukan super cepat. Diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Bambang, meskipun pembahasan dilakukan dalam waktu singkat, namun legislatif dan eksekutif tetap berusaha memenuhi seluruh mekanisme yang biasanya ditempuh saat membahas sebuah rancangan peraturan daerah.
"Aturan dari pusat memang mengharuskan agar rancangan peraturan daerah tersebut sudah bisa ditetapkan lebih awal karena berhubungan dengan pembahasan anggaran 2017. Meskipun dikhawatirkan prematur, namun kami tetap berusaha agar pembahasannya dilakukan seoptimal mungkin," katanya.
Saat ini, dua rancangan peraturan daerah terkait organisasi perangkat daerah sudah diserahkan oleh eksekutif dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus.
Salah satu upaya yang akan ditempuh agar pembahasan raperda berjalan efektif adalah tidak mencermati setiap pasal tetapi fokus pada jenis organisasi yang akan diubah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
"Nantinya, kami akan sempurnakan lagi melalui pembahasan yang lebih mendalam pada tahun depan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka akan ada perombahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan berlaku mulai tahun depan.
Sejumlah perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya adalah penggabungan urusan penanaman modal ke Dinas Perizinan, dan urusan aset ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, akan ada 27 dinas atau badan yang dibentuk di Kota Yogyakarta pada tahun depan.
Jumlah organisasi yang akan dibentuk tersebut lebih banyak dibanding organisasi yang saat ini ada yaitu 24 dinas atau badan. "Jumlah 27 dinas atau badan tersebut sudah merupakan hasil pemampatan dari jumlah semula sebanyak 33 dinas atau badan jika mengacu PP Nomor 18 Tahun 2016," katanya. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib