Bantul targetkan pembahasan raperda SOTK selesai Agustus

id bantul

Bantul targetkan pembahasan raperda SOTK selesai Agustus

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan pemerintah setempat selesai akhir Agustus 2016.

"Raperda SOTK di Bantul pekan ini mulai dilakukan pembahasan, dan kami diberi waktu untuk membahas sampai Selasa (30/8) pekan depan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK Bantul Heru Sudibyo di Bantul, Rabu.

Menurut dia, raperda SOTK di lingkungan Pemkab Bantul sudah diparipurnakan pada hari Selasa (23/8) dan sudah mendapat tanggapan dari Bupati Bantul untuk dilakukan pembahasan di tingkat Pansus antara lembaga legislatif dan jajaran eksekutif terkait.

Menindaklanjuti paripurna itu, kata dia, lembaga legislatif yang terdiri atas delapan fraksi sepakat membentuk Pansus SOTK untuk menjadwalkan rapat-rapat pembahasan sebelum regulasi itu diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda.

"Dasar kami, ketentuan yang ada dalam tatib (tata tertib) DPRD, dari internal pansus kemudian kami tentukan jadwal. Tentu akan libatkan mitra dan seluruh komponen dari pemda dan unsur setda (sekretariat daerah)," katanya.

Menurut Heru, dalam pembahasan itu, anggota pansus akan memberikan masukan dan pendapat yang berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi atau dinas baru maupun penggabungan organisasi daerah.

"Pendapat dan masukan dari teman-teman pansus, termasuk adanya perbedaan akan coba akomodasi. Hasil akhirnya berupa perda yang mengatur pembentukan maupun penggabungan dinas," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus SOTK Bantul Setiya mengatakan bahwa dalam pembahasan dan pendalaman raperda itu waktunya terbatas. Sebelum akhir Agustus, sudah harus selesai agar pembahasan KUA dan APBD 2017 bisa dilaksanakan.

Padahal, Setiya yang juga wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul berharap ada pembahasan yang cukup komprehensif sehingga pansus benar-benar memperoleh struktur yang kaya fungsi meski ramping atau miskin jumlah.

"SKPD mana yang perlu digabung? Mana yang perlu dipisah? Perlu dicermati secara mendalam. Objektif dan berorientasi pada efektivitas pelayanan masyarakat," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024