Rs Jogja beri kemudahan layanan akta kelahiran

id akta kelahiran

Rs Jogja beri kemudahan layanan akta kelahiran

Rumah Sakit Jogja (Foto: istimewa)

Yogyakarta, 25/8 (Antara) - Rumah Sakit Jogja memberikan kemudahan kepada masyarakat yang melahirkan di rumah sakit tersebut untuk mengakses layanan akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak.

"Ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Jogja bisa dengan mudah memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, kartu keluarga yang sudah diperbarui dan kartu identitas anak. Semuanya terangkum dalam layanan `3 in 1`," kata Kepala Sub Bagian Hukum dan Pelayanan Pelanggan Rumah Sakit Jogja Widyastuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, layanan "3 in 1" di Rumah Sakit Jogja sudah dilakukan sejak pertengahan Juni. Di rumah sakit tersebut terdapat satu unit komputer yang terhubung langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang digunakan untuk memberikan layanan.

Namun demikian, layanan tersebut hanya bisa diakses oleh ibu yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Yogyakarta dan mampu memenuhi persyaratan untuk mengurus akta kelahiran, KK serta kartu identitas anak dalam waktu tiga hari sejak melahirkan.

Jika semua syarat bisa dipenuhi pada hari pertama, maka ibu yang melahirkan sudah bisa membawa pulang akta kelahiran, kartu keluarga yang diperbarui dan kartu identitas anak saat keluar dari rumah sakit.

"Jika seluruh syarat baru bisa dipenuhi pada hari kedua atau ketiga, maka akta kelahiran baru bisa diambil saat melakukan kontrol ulang," katanya yang menyebut layanan bisa diakses secara gratis.

Hanya saja, lanjut dia, sejak dibuka hingga saat ini baru ada 46 warga Kota Yogyakarta yang mengakses layanan tersebut. "Seperti pada Agustus ini saja ada 70 kelahiran dengan 32 di antaranya memiliki KTP Kota Yogyakarta namun hanya 11 warga yang memanfaatkan layanan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, warga biasanya kesulitan memenuhi semua syarat untuk bisa mengakses layanan 3 in 1 karena hanya dibatasi tiga hari sejak melahirkan. "Ada yang belum menyiapkan nama atau masih repot mengurus kelahiran bayi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Agus Huntoro mengatakan, layanan tersebut merupakan bukti tanggung jawab negara atau pemerintah untuk memberikan identitas kepada anak.

"Kami memberikan kemudahan prosedur. Harapannya, bisa semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan," katanya yang berharap agar layanan serupa bisa dikembangkan di rumah sakit lain. ***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024