Kepiting Pengkok resahkan nelayan Gunung Kidul

id nelayan, kepiting pengkok

Kepiting Pengkok resahkan nelayan Gunung Kidul

Nelayan pantai selatan perbaiki jaring (Foto ANTARA)

Gunung Kidul, 25/8 (Antara) - Nelayan di Pantai Drini, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta resah dengan kemunculan kepiting pengkok sejak sepekan terakhir karena tidak laku dijual dan merusak jaring.

Salah seorang nelayan Pantai Drini Eko Widiyanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan sejak sepekan terakhir, kepiting pengkok yang tertangkap di jaring nelayan cukup banyak.

"Setiap melaut nelayan mendapatkan 40-50 kg kepiting yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan merusak jaring," kata Eko.

Ia mengatakan kepiting pengkok tidak bisa dijual maupun dimanfaatkan karena kepiting jenis ini hanya cangkang keras dan tidak memiliki daging. Kepiting pengkok juga merusak jaring nelayan Pantai Drini sehingga para nelayan harus kembali memperbaiki jaring mereka usai melaut.

"Jumlah yang terjaring pada tahun ini merupakan yang terbesar dibanding beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Eko mengatakan nelayan setempat biasanya hanya mengubur kepiting pengkok dengan harapan tidak berkembang biak di pantai selatan. "Kalau tidak dibuang dapat kembali ke laut," katanya.

Nelayan lainnya, Sarno menambahkan, minimnya tangkapan ikan di Pantai Drini menyebabkan sebagian nelayan memilih untuk tidak melaut. Jika memaksa melaut, maka hasil yang diperoleh sedikit.

"Kalau kami nekat hasilnya minim, apalagi saat ini tidak boleh membeli premium menggunakan jerigen. Selisih harga yang mencapai Rp300 mengakibatkan pengeluaran kami membengkak," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan tidak adanya SPBU khusus nelayan di wilayah pantai selatan Gunung Kidul yang mengakibatkan para nelayan harus mencari BBM hingga ke Kecamatan Wonosari. "Paling dekat SPBU di Wonosari," terangnya.

Ia berharap pemkab bisa mengeluarkan kebijakan khusus mengenai permasalahan yang saat ini dialami oleh nelayan Gunung Kidul. "Harapan saya, pemerintah mengeluarkan surat dispensasi," katanya. ***1***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024