20 bus eks Transjogja terjual habis

id lelang, transjogja

20 bus eks Transjogja terjual habis

Sebanyak 20 bus eks Transjogja yang mangkrak di Terminal Giwangan dilelang

Yogyakarta, 25/8 (Antara) - Sebanyak 20 unit bus eks Transjogja terjual habis sesuai target pada lelang aset yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Sudah laku semuanya meskipun harga jualnya tidak jauh berbeda dibanding nilai limit yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Inventaris Barang Daerah Dinas Bangunan Gedung dan Aset Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.

Total nilai jual dari 20 unit bus eks Transjogja yang sudah mangkrak di Terminal Giwangan Yogyakarta sejak 2013 mencapai sekitar Rp850 juta atau naik sekitar Rp6 juta dari total nilai limit yang ditetapkan.

Menurut dia, nilai lelang yang diperoleh Pemerintah Kota Yogyakarta memang tidak terlalu tinggi, namun hal tersebut lebih banyak disebabkan kondisi bus yang sebagian besar sudah tidak bisa dijalankan. Rata-rata kondisi fisik bus adalah 28 hingga 29 persen dari kondisi awal.

"Berbeda dengan lelang aset kendaraan dinas operasional. Biasanya, total nilai lelang bisa mencapai dua kali lipat dibanding total limit yang ditetapkan karena peminatnya banyak," katanya.

Andhy memperkirakan, sebagian besar pemenang lelang hanya akan memanfaatkan suku cadang bus produksi 2007 itu untuk keperluan lain.

Seluruh peserta yang sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang perlu segera melunasi pembayaran sebagai syarat untuk membawa pulang bus eks Transjogja tersebut.

Lelang bus eks Transjogja yang digelar di pendopo Balai Kota Yogyakarta tersebut diikuti oleh 120 peserta. Setiap peserta tidak hanya menawar untuk satu unit bus saja, tetapi ada pula yang menawar untuk 10 bus.

Namun hanya ada beberapa peserta saja yang berani mengajukan penawaran, di antaranya adalah Rais Susanto yang memenangkan lelang 12 unit bus. Ia mengaku akan menjual kembali bus tersebut setelah diperbaiki.

Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melelang bus eks Transjogja sejak tahun lalu, namun baru bisa direalisasikan tahun ini setelah muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lelang tidak membutuhkan persetujuan dewan karena nilai wajar barang kurang dari Rp5 miliar.

Pada tahun ini, Kota Yogyakarta juga menyiapkan lelang kendaraan dinas operasional. Hingga kini, sudah terdata sekitar 38 kendaraan dinas dari berbagai jenis yang akan dilelang. ***3***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024