Kepastian pengambilalihan Terminal Giwangan baru pada personel

id Terminal Giwangan

Kepastian pengambilalihan Terminal Giwangan baru pada personel

Terminal Bus Giwangan Yogyakarta (Foto flickriver.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Koordinasi pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta oleh pemerintah pusat belum membuahkan hasil final karena kepastian pengambilalihan baru terbatas pada personel yang berstatus pegawai negeri sipil saja.

"Kesepakatan terkait pengambilalihan terminal baru terbatas pada personel yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan saja. Kesepakatan mengenai aset fisik dan pegawai non PNS masih akan dikoordinasikan kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menaati seluruh aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi acuan utama dalam proses pengambilalihan Terminal Giwangan Yogyakarta.

Oleh karena itu, lanjut Wirawan, nasib pegawai non PNS di UPT Terminal Giwangan Yogyakarta masih belum bisa dipastikan jika terminal tipe A tersebut sepenuhnya diambilalih oleh pemerintah pusat. "Di dalam undang-undang hanya diatur pegawai negeri sipil saja," katanya yang menyebut pengambilalihan terminal oleh pemerintah pusat ditargetkan sudah bisa dilakukan pada Oktober.

Selain pegawai non-PNS, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga masih terus berkoordinasi mengenai jenis aset fisik terminal yang akan dilimpahkan ke pemerintah pusat. "Untuk aset fisik apa saja yang akan dilimpahkan masih perlu koordinasi lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, muncul kritikan dari DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana pengambilalihan aset fisik Terminal Giwangan Yogyakarta karena pemerintah daerah berniat menyerahkan seluruh aset fisik di kawasan terminal.

Selain bangunan utama terminal yang digunalan sebagai proses kedatangan dan keberangkatan penumpang, Pemerintah Kota Yogyakarya juga berencana menyerahkan aset berupa Taman Keselamatan Lalu Lintas dan stasiun pengisian bahan bakar.

Sedangkan untuk kasus hukum pengambilalihan Terminal Giwangan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pengelola awal yang kini sedang dalam proses peninjauan kembali di MA masih akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam

proses pengambilalihan aset terminal ke pemerintah pusat.

"Selain terminal, ada beberapa aset yang juga akan dilimpahkan ke Pemerintah DIY. Karena tidak pernah dilibatkan, maka kami tidak pernah tahu berapa nilai aset yang akan hilang," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024