Din: kewarganegaraan 177 WNI jangan sampai dicabut

id din syamsuddin

Din: kewarganegaraan 177 WNI jangan sampai dicabut

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Sportorium Universitas Muhammadiyah (UMY), Sabtu.

Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap status kewarganegaraan 177 calon haji asal Indonesia yang tertangkap menggunakan paspor palsu di Filipina tidak dicabut.

"Negara harus melihat mereka sebagai korban, maka jangan serta-merta paspor mereka dicabut karena sudah berpaspor dan berkewarganegaraan lain," kata Din saat ditemui di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.

Menurut Din, dengan menempatkan mereka sebagai korban penipuan, Pemerintah justru perlu melakukan upaya diplomasi secara maksimal. Filipina sebagai negara anggota ASEAN, menurut dia, akan mengerti karena mereka bukan pelaku penipuan.

"Mereka adalah korban yang tertipu dan ditipu yang harus segera dipulangkan," kata dia.

Kementerian Agama, menurut dia, perlu melakukan pembenahan besar-besaran terhadap manajemen pemberangkatan haji sebab kasus penggunaan paspor negara lain untuk berangkat haji bukan kali pertama terjadi.

"Sungguh memprihatinkan, kasus semacam ini terulang kembali. Harus dicari secara serius faktor penyebab secara jeli. Ini berhubungan dengan manajemen haji yang dari waktu ke waktu harus diperbaiki," kata dia.

Din menyadari pengelolaan haji memang tidak mudah karena harus mengurusi ratusan ribu calon haji setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu melibatkan ahli serta organisasi masyarakat Islam.

"Dari dulu saya mengusulkan agar pengelolaan haji tidak menutup diri menggunakan jasa dari ormas Islam, apalagi calon haji banyak yang berasal dari ormas Islam," kata dia.

Agar kejadian serupa tidak terulang ia berharap pemerintah menindak tegas agen-agen travel haji dan umrah yang terlibat dalam pemalsuan paspor itu.

"Orang-orang penting di dalamnya jangan dibolehkan lagi mendirikan PT, karena nanti akan bisa ganti nama saja," kata dia.

Selain itu, Din berharap agar pengelola haji tidak memberikan kesempatan lagi bagi masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji mendaftar kembali. Sebab persoalan daftar tunggu haji yang saat ini telah mencapai 20 tahun, juga menjadi faktor dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeroleh keuntungan.

"Mereka yang ingin menunaikan haji lagi bisa diarahkan untuk menunaikan ibadah umrah saja. Umrah bisa dilakukan berkali-kali," kata dia.

(L007)