Anggaran sertifikasi guru di Gunung Kidul ditunda

id guru

Anggaran sertifikasi guru di Gunung Kidul ditunda

Ilustrasi (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pembayaran anggaran sertifikasi guru sebesar Rp52 miliar di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditunda karena ada penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Kepala Bidang Agnggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan dari hasil pencermatan surat edaran yang diterima pemkab diketahui selain penundaan dana alokasi umum sebesar Rp138 miliar, juga ada penundaan transfer dana sertifikasi guru senilai Rp52 miliar.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul terkait masalah ini.

"Kami akan berkoordinasi disdikpora untuk menghitung besaran yang harus dibayarkan untuk sertifikasi," katanya.

Ia mengatakan tidak ada pemotongan namun daerah hanya diminta untuk memanfaatkan anggaran sertifikasi yang masih dimiliki.

"Artinya anggaran sertifikasi yang masih dimiliki sehingga alokasi sisa 2016 tidak diberikan," katanya.

Sekretaris DPPKAD Gunung Kidul Edy Basuki menambahkan pihaknya masih melakukan penghitungan ulang dana sertifikasi guru di kas daerah. Harapannya tunjangan sertifikasi tidak mengalami permasalahan meski ada penundaan.

"Akan kami lihat, dan kami akan membahas dengan Disdikpora," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rasyid mengatakan pihaknya meminta para guru untuk tenang karena tidak ada penghentian tunjangan sertifikasi sebab pemerintah masih punya anggaran untuk diberikan pada guru.

"Penghentian transfer bukan tunjungan sertifikasi akan dihilangkan, kami meminta guru tetap tenang," katanya. 
KR-STR