Bantul rampingkan SKPD menjadi 27 OPD

id bantul

Bantul rampingkan SKPD menjadi 27 OPD

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul,  (Antara Jogja) - Panitia Khusus Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas perampingan satuan kerja perangkat daerah menjadi sebanyak 27 organisasi perangkat daerah.

"Saat ini di Bantul ada 33 SKPD (sekarang disebut OPD), sementara hasil pemetaan sesuai urusan menjadi 36 SKPD, namun dari hasil pembahasan di tingkat pansus menjadi 27 OPD," kata Anggota Pansus Pembentukan OPD dari DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, Pansus Pembentukan OPD di Pemkab Bantul telah terbentuk sepekan yang lalu setelah rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan OPD mendapat tanggapan dari Bupati Bantul dalam rapat paripurna awal pekan lalu.

Ia mengatakan perampingan struktur organisasi hingga menjadi 27 SKPD itu karena sesuai hasil pemetaan, urusan pemerintah daerah perlu melakukan penggabungan-penggabungan dinas yang terkait demi efisiensi.

"Penggabungan itu berdasarkan skor hasil pemetaan sesuai indikator dari pemerintah pusat dan disesuaikan dengan perumpunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," katanya.

Setiya yang juga wakil ketua Komisi B DPRD Bantul itu mengatakan meski pembahasan pansus pembentukan OPD terhambat waktu karena akhir Agustus ini harus sudah selesai, namun Pansus bersepakat untuk membahas secara mendalam.

"Salah satu `spirit` (semangat) dari pembentukan organisasi perangkat daerah ini adalah semangat untuk melakukan efisiensi dengan membentuk organisasi pemerintah daerah yang ramping, efektif dan efisien untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, dalam pembahasan di pansus, masih perlu dicermati mendalam organisasi perangkat daerah mana yang perlu digabung dan mana yang perlu dipisah, secara objektif dan berorientasi pada efektivitas pelayanan masyarakat.

"Kami juga mendesak agar perda nantinya melampirkan bagan struktur organisasi tiap OPD, sehingga kita bisa mengetahui dan mensepakati postur organisasi. Sekali lagi demi memaksimalkan fungsi demi melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024