Pemkot Yogyakarta intensifkan layanan jemput bola PBB

id pemkot

Pemkot Yogyakarta intensifkan layanan jemput bola PBB

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta mengintensifkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 selama satu bulan ke depan hingga jatuh tempo, 30 September.

"Kami bekerja sama dengan BPD untuk melakukan jemput bola pembayaran PBB ke kecamatan-kecamatan. Kegiatan ini dilakukan hingga 30 September," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kegiatan jemput bola pembayaran PBB hingga kecamatan dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga tidak perlu datang ke Kantor BPD DIY atau kantor pos untuk membayar pajak.

Selain melalui kedua institusi tersebut, Kadri mengatakan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi telepon selular dari salah satu provider yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Pembayaran PBB melalui aplikasi telepon selular tetap bisa diakses. Namun, sejauh ini, nilai PBB yang dibayarkan melalui aplikasi tidak terlalu besar," katanya.

Selain membuka pembayaran PBB di kecamatan, DPDPK Kota Yogyakarta juga mengirimkan surat kepada wajib pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya membayar PBB.

"Misalnya saja ke hotel-hotel yang belum membayar PBB. Wajib pajak memiliki kecenderungan untuk membayar menjelang jatuh tempo," katanya.

Hingga akhir Juli, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp21,4 miliar atau 37 persen dari target yang ditetapkan. Pada APBD murni 2016, Kota Yogyakarta menetapkan target PBB sebesar Rp57,8 miliar namun direvisi menjadi Rp53 miliar pada APBD Perubahan.

Revisi dilakukan karena adanya perubahan data potensi pajak berdasarkan hasil pemutakhiran yang sudah dilakukan di empat dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.

"Penurunan target PBB dilakukan untuk menyesuaikan hasil pemutakhiran data sesuai potensi pajak yang sebenarnya," katanya.

Pada tahun ini, DPDPK Kota Yogyakarta melanjutkan pemutakhiran data wajib pajak di 10 kecamatan yaitu Kecamatan Mantrijeron, Kraton, Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan, Gedongtengen, Umbulharjo, Kotagede, Pakualaman dan Gondomanan.

Sementara itu, piutang PBB yang mencapai sekitar Rp40 miliar hingga kini belum dapat dihapuskan meski sebagian besar sudah tidak mungkin dapat ditagih. 
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024