Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta mengintensifkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 selama satu bulan ke depan hingga jatuh tempo, 30 September.
"Kami bekerja sama dengan BPD untuk melakukan jemput bola pembayaran PBB ke kecamatan-kecamatan. Kegiatan ini dilakukan hingga 30 September," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, kegiatan jemput bola pembayaran PBB hingga kecamatan dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga tidak perlu datang ke Kantor BPD DIY atau kantor pos untuk membayar pajak.
Selain melalui kedua institusi tersebut, Kadri mengatakan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi telepon selular dari salah satu provider yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Pembayaran PBB melalui aplikasi telepon selular tetap bisa diakses. Namun, sejauh ini, nilai PBB yang dibayarkan melalui aplikasi tidak terlalu besar," katanya.
Selain membuka pembayaran PBB di kecamatan, DPDPK Kota Yogyakarta juga mengirimkan surat kepada wajib pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya membayar PBB.
"Misalnya saja ke hotel-hotel yang belum membayar PBB. Wajib pajak memiliki kecenderungan untuk membayar menjelang jatuh tempo," katanya.
Hingga akhir Juli, realisasi pembayaran PBB mencapai Rp21,4 miliar atau 37 persen dari target yang ditetapkan. Pada APBD murni 2016, Kota Yogyakarta menetapkan target PBB sebesar Rp57,8 miliar namun direvisi menjadi Rp53 miliar pada APBD Perubahan.
Revisi dilakukan karena adanya perubahan data potensi pajak berdasarkan hasil pemutakhiran yang sudah dilakukan di empat dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.
"Penurunan target PBB dilakukan untuk menyesuaikan hasil pemutakhiran data sesuai potensi pajak yang sebenarnya," katanya.
Pada tahun ini, DPDPK Kota Yogyakarta melanjutkan pemutakhiran data wajib pajak di 10 kecamatan yaitu Kecamatan Mantrijeron, Kraton, Mergangsan, Ngampilan, Wirobrajan, Gedongtengen, Umbulharjo, Kotagede, Pakualaman dan Gondomanan.
Sementara itu, piutang PBB yang mencapai sekitar Rp40 miliar hingga kini belum dapat dihapuskan meski sebagian besar sudah tidak mungkin dapat ditagih.
(E013)
Berita Lainnya
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib
Pemilir diminta jaga stamina-cek kendaraan
Sabtu, 13 April 2024 4:51 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Pemkot Yogyakarta mengimbau masyarakat tidak belanja sembako berlebihan
Selasa, 2 April 2024 12:04 Wib
Pemda harus mampu gali potensi pariwisata gaet wisatawan
Senin, 1 April 2024 7:48 Wib
Tampil di Indonesia Fashion Week 2024, batik Mojokerto, Jatim
Jumat, 29 Maret 2024 11:14 Wib