Bupati Bantul: layanan terjangkau mutlak bagi difabel

id Difabel

Bupati Bantul: layanan terjangkau mutlak bagi difabel

Tetap bisa berkarya, sejumlah difabel merakit kursi roda untuk anak-anak di kawasan UGM Yogyakarta, kerja sama United Cerebral Palsy dengan UGM. Ilustrasi ( FOTO ANTARA/Regina Safri/ss.)

Bantul (Antara Jogja) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono mengatakan adanya layanan kesehatan yang terjangkau, aksesibel dan menyeluruh merupakan kebutuhan mutlak bagi difabel atau penyandang disabilitas.

Bupati Bantul di sela kegiatan pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu 2016 dengan peserta sebanyak 150 penyandang disabilitas dari kabupaten ini di Aula Pemda Bantul, Rabu.

"Di samping fakta sebagian difabel mengalami ketergantungan dan risiko ketergantungan atas layanan perawatan medis, kurangnya akses ekonomi yang rendah menjadikan akses kesehatan menjadi tidak terjangkau baik dari segi pembiayaan maupun layanan," katanya.

Menurut dia, beberapa skema dan jaminan yang ada seperti jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), jaminan kesehatan sosial (jamkesos) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) telah banyak dimanfaatkan sebagian difabel di DIY.

Akan tetapi, menurut dia, masih terdapat permasalahan yang terjadi, seperti sebagian besar difabel masih belum terjangkau jaminan yang ada, penyediaan jaminan belum didukung layanan transportasi bagi difabel yang membutuhkan untuk mengakses pelayanan kesehatan itu.

"Belum ada jaminan yang secara proporsional menjamin kebutuhan-kebutuhan difabel seperti alat bantu kesehatan yang sesuai, tetapi jangka panjang serta obat-obatan yang perlu dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa batasan pembiayaan," katanya.

Suharsono mengatakan dengan adanya permasalahan itu maka Pemerintah DIY membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas.

"Dengan adanya Pergub ini diharapkan akan dapat lebih mengantisipasi sekecil mungkin celah permasalahan atas jaminan kesehatan bagi difabel di DIY," katanya.

Ia mengatakan di Bantul sudah ada aturan tentang difabel yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas sehingga diharapkan penyandang disabilitas di Bantul dapat terlayani dengan baik.

"Pelayanan Jamkesus terpadu pertama kali dilaksanakan di Bantul pada Desember 2015. Dan di 2016 ini dilaksanakan empat kali dalam dua semester. Semester pertama pada April dan Mei, semester kedua dilaksanakan pada Agustus dan September," katanya.

Adapun kegiatan pelayanan Jamkesus Bantul pada Rabu (31/8) merupakan yang ketiga di semester kedua yang sekaligus pencanangan pasien ke-1.000 dalam pelayanan Jamkesus Terpadu DIY.

(T.KR-HRI)