Yogyakarta (Antara Jogja) - Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mengambil alih pengawasan penertiban menara telekomunikasi ilegal yang diduga marak terjadi di wilayah tersebut, sedangkan Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi diminta fokus menyelesaikan regulasi.
"Kami akan segera memanggil instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjelaskan keberadaan menara telekomunikasi yang diduga ilegal untuk klarifikasi," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Senin.
Sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan dimintai klarifikasi terkait izin pembangunan menara telekomunikasi yang diduga ilegal di antaranya adalah Dinas Perizinan, Dinas Ketertiban, Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama, serta Bagian Hukum.
Pimpinan dewan (pimwan), lanjut Sujanarko akan meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memaparkan jumlah menara telekomunikasi yang berada di Kota Yogyakarta, termasuk jumlah menara yang sudah mengantongi izin karena pemerintah daerah setempat mengeluarkan moratorium pembangunan menara telekomunikasi pada 2011.
Salah satu menara telekomunikasi yang diduga ilegal dan menyulut kegeraman legislatif adalah menara yang dibangun tepat di depan Gedung DPRD Kota Yogyakarta.
Hanya saja, setelah mendapat sorotan dan kritikan dari dewan, menara telekomunikasi tersebut kini sudah tidak ada lagi karena sudah dibongkar. "Sebenaranya, pemerintah tahu mengenai pihak ketiga yang membangun menara telekomunikasi tersebut. Seharusnya, menara telekomunikasi lain yang diduga ilegal bisa langsung dibongkar," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi Agung Damar Kusumandaru mengatakan, akan fokus pada pembahasan materi rancangan peraturan daerah.
Namun demikian, lanjut dia, penyelesaian regulasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena seluruh alat kelengkapan akan fokus menyelesaikan Raperda Organisasi Pemerintah Daerah yang ditargetkan selesai pada akhir September.
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta mendata sejumlah menara telekomunikasi yang diduga ilegal, di antaranya berada di Jalan Batikan, Jalan Imogiri Timur, Jalan Tri Tunggal dan Jalan Sisingamangaraja.
Berdasarkan pemantauan diketahui sebagian besar menara telekomunikasi tersebut disamarkan dengan menambah akses daun kelapa serta digunakan untuk penerangan jalan.
(E013)
Berita Lainnya
Telkom Indonesia: Trafik telekomunikasi naik 10 persen
Minggu, 24 Maret 2024 6:53 Wib
Jangan risau, jaringan telekomunikasi aman saat Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 7:16 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta meningkatkan pelayanan telekomunikasi
Kamis, 12 Oktober 2023 19:09 Wib
Starlink antusias buka usaha di Indonesia
Rabu, 20 September 2023 22:03 Wib
Bantul permudah investasi pendirian menara telekomunikasi
Selasa, 19 Oktober 2021 23:36 Wib
Sambut Ramadhan, Smartfren memperkuat jaringan telekomunikasi
Selasa, 13 April 2021 11:41 Wib
Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan Palapa Ring
Sabtu, 27 Maret 2021 9:20 Wib
Gunung Kidul memasang jaringan telekomunikasi di 12 destinasi wisata
Senin, 14 September 2020 18:29 Wib