Menara telekomunikasi di fasilitas publik diminta dibongkar

id menara telekomunikasi

Menara telekomunikasi di fasilitas publik diminta dibongkar

Ilustrasi Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta meminta seluruh menara telekomunikasi yang berada di fasilitas publik seperti trotoar, jalan atau di taman agar segera dibongkar.

"Masih banyak menara telekomunikasi berada di fasilitas publik. Tentunya, hal tersebut tidak dibenarkan dan bisa mengurangi fungsi fasilitas tersebut. Oleh karena itu, menara seperti itu harus segera dibongkar," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa.

Jumlah menara telekomunikasi yang dibangun di fasilitas publik, khususnya di trotoar ditengarai mencapai 11 unit yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Ketertiban, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Kota Yogyakarta diketahui banyak pihak ketiga yang membangun menara telekomunikasi hanya berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dan Satu Kepala Badan pada 2009.

"Dari keputusan tersebut, mereka kemudian berlomba-lomba membangun menara telekomunikasi di lokasi paling strategis tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya," katanya.

Sujanarko menegaskan, pembangunan menara telekomunikasi yang sangat masif tanpa memperhatikan lingkungan tidak bisa dibenarkan. "Ada uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas publik. Jangan kemudian dirusak dengan membangun menara telekomunikasi," katanya.

Sejumlah menara telekomunikasi yang dibangun di Kota Yogyakarta, lanjut Sujanarko, biasanya disertai unsur kerja sama yaitu tidak hanya digunakan untuk memperkuat jaringan telepon selular tetapi juga untuk kebutuhan lain seperti penerangan jalan.

Meskipun demikian, lanjut dia, hal tersebut tidak dibenarkan.

Ia berharap pihak ketiga yang membangun menara telekomunikasi tidak melanjutkan pembangunannya terlebih dulu hingga Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.

"Raperda Menara Telekomunikasi masih dibahas. Pembahasan raperda pasti selesai," kata Sujanarko.

Salah satu fungsi peraturan daerah tentang menara telekomunikasi adalah mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dengan provider telepon selular. "Tanpa ada regulasi yang jelas, maka akan ada pihak yang tidak diuntungkan," katanya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024