Mendikbud dukung kebijakan larangan PR akademisi Purwakarta

id PR siswa

Mendikbud dukung kebijakan larangan PR akademisi Purwakarta

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Purwakarta (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang meminta guru tidak memberikan pekerjaan rumah akademis untuk siswanya.

"Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Purwakarta, Kamis.

Mendikbud mendorong agar sekolah-sekolah di daerah menerapkan sistem atau konsep serupa, seperti yang diterapkan di Purwakarta.

Meski menyatakan setuju kebijakan sekolah tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) akademis tersebut, ia menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak perlu membuat aturan yang mewajibkan aturan tersebut. Sebab, sekolah-sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah.

"Itu (urusan mengeluarkan peraturan untuk sekolah) wewenang kepala daerah. Tapi, semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung," katanya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata yang melarang sekolah memberikan PR akademis kepada siswa, mulai dari jenjang SD sampai SMA.  

Dari pada memberikan PR akademis kepada siswa, Dedi lebih menganjurkan guru memberikan tugas yang bersifat praktik, atau penerapan dari pelajaran yang telah diperolah di sekolah.

Misalnya, untuk mata pelajaran Biologi, guru dapat meminta siswa untuk membuat tempe atau menanam kacang hijau di kapas.  
Sedangkan untuk pelajaran matematika misalnya, siswa dapat diminta menghitung luas kandang hewan ternak yang ada di sekitar rumah.

"PR yang bersifat kreatif dan produktif bisa menjadikan siswa kita mandiri. Jangan melulu anak diajak belajar teori di dalam kelas. Suasana belajar mengajar di sekolah harus jadi tempat yang menyenangkan," kata Dedi. ***4*** (KR-MAK)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024