Menara telekomunikasi di fasilitas publik harus dipindahkan

id menara telekomunikasi

Menara telekomunikasi di fasilitas publik harus dipindahkan

Ilustrasi, Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut akan mendata keberadaan menara telekomunikasi, khususnya yang berada di fasilitas publik untuk segera dipindahkan.

"Tidak bisa menara telekomunikasi itu ada di trotoar atau di taman. Jika memang ada, maka harus dipindahkan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, polemik keberadaan menara telekomunikasi perlu diperjelas akar permasalahannya sehingga masalah yang ada bisa dituntaskan dan tidak menyisakan masalah baru di kemudian hari.

"Apakah permasalahan yang kini muncul ini mengenai fungsi menara atau keberadaannya. Beri saya waktu untuk mencerna permasalahannya seperti apa sebelum mengeluarkan kebijakan," kata Haryadi.

Ia menyebut keberadaan menara telekomunikasi sangat erat dengan pemenuhan kebutuhan komunikasi untuk masyarakat, baik untuk memenuhi kapasitas dan area cakupan.

Di Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah tidak ada "blank spot" atau daerah yang tidak dapat mengakses layanan komunikasi karena seluruhnya sudah terjangkau.

Namun kapasitas jaringan masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dari masyarakat.

"Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki kerangka pemikiran yang sama untuk mengatasi masalah ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ada daerah yang kemudian tidak terjangkau jaringan telekomunikasi," katanya.

Haryadi juga berharap agar Raperda Menara Telekomunikasi yang kini sedang dibahas sudah mengatur secara menyeluruh mengenai keberadaan menara telekomunikasi namun tetap mampu mengikuti pesatnya perkembangan teknologi komunikasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan keberadaan menara telekomunikasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat namun pembangunannya tidak boleh menabrak aturan bahkan mengganggu fungsi fasilitas publik.

"Banyak fasilitas publik yang tidak berfungsi maksimal karena ada menara telekomunikasinya. Keberadaan menara ini juga merupakan bagian dari bisnis sehingga harus diatur agar tidak merugikan pemerintah karena tidak memperoleh retribusi," katanya. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024