KPU : SK Kepengurusan parpol syarat wajib Pilkada

id KPU

KPU : SK Kepengurusan parpol syarat wajib Pilkada

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Jogja (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyatakan surat keputusan kepengurusan partai politik pengusung menjadi syarat wajib pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

"Surat keputusan mengenai kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi syarat wajib untuk pencalonan kepala daerah," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, tanpa kedua syarat tersebut, maka penyelenggara pemilu tidak bisa melanjutkan pencalonan ke proses berikutnya.

Surat keputusan kepengurusan yang diminta sebagai syarat pencalonan adalah kepengurusan partai politik pengusung di tingkat Kota Yogyakarta.

"Cukup untuk tingkat kota saja dan bagi partai pengusung. SK digunakan untuk mencocokkan data," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan bahwa KPU akan mulai mengumumkan pendaftaran pasangan calon mulai Rabu (14/9) hingga Selasa (20/9).

Pembukaan pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari mulai Rabu (21/9) hingga Jumat (23/9) bertempat di kantor KPU Kota Yogyakarta.

KPU akan mengumumkan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pengumuman dilakukan selama satu pekan sejak hari terakhir pendaftaran.

Setelah melakukan verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen dari partai politik pengusung bisa dilakukan selama waktu tertentu. KPU Kota Yogyakarta kemudian menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Oktober dan pengundian nomor urut pasangan dilakukan 25 Oktober.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta masih menyusun standar pemenuhan syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari seluruh pasangan calon kepala daerah. KPU Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikolog Indonesia serta Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta.

Standar kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkoba tersebut akan disampaikan ke rumah sakit pemerintah yang akan menyelenggarakan tes kesehatan untuk seluruh pasangan calon kepala daerah.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024