Belasan menara telekomunikasi dibangun di fasilitas umum

id menara telekomunikasi

Belasan menara telekomunikasi dibangun di fasilitas umum

Lokasi pembangunan menara telekomunikasi di sekitar Puro Pakualaman Yogyakarta, Selasa (13/9). Lokasi tersebut ditutupi anyaman bambu karena beraa di trotoar. (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta (Antara) - Belasan menara telekomunikasi jenis "microcell" diketahui dibangun di fasilitas umum milik Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu, trotoar dan taman berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan pemerintah daerah.

"Jumlah yang kami ketahui saat ini ada 17 menara telekomunikasi yang dibangun di trotoar, dan empat di antaranya sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Dinas Kimpraswil akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait keberadaan menara telekomunikasi yang berada di trotoar, sedangkan untuk menara telekomunikasi yang berada di taman atau fasilitas umum lain akan didata instansi terkait.

Agus menegaskan, trotoar tidak boleh dijadikan sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan ia sama sekali tidak mengetahui pihak yang membangun menara.

Sedangkan untuk penertiban, Agus menyerahkan hal tersebut ke instasi terkait tentunya dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Suyana yang mengatakan tidak mengetahui pihak yang membangun menara telekomunikasi di lima titik taman kota.

"Saya sempat melihat ada pembangunan menara telekomunikasi di taman di Jalan Faridan M Noto. Namun setelah menanyakan ke berbagai pihak mulai dari kecamatan hingga dinas, tidak ada yang mengetahui," katanya.

Taman lain yang menjadi lokasi pembangunan menara telekomunikasi adalah di Jalan KS Tubun, Patangpuluhan, Tentara Pelajar dan Kenari.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, penataan terhadap menara telekomunikasi di fasilitas publik tersebut harus segera dilakukan secara adil.

"Semua menara telekomunikasi yang berada di fasilitas umum harus dihilangkan. Itu `fair`. Secepatnya bisa dilakukan, tidak perlu menunggu penyelesaian peraturan daerah," katanya.

Salah satu menara telekomunikasi di fasilitas publik berada di sekitar Pura Pakualaman. Pihak ketiga sudah membangun pondasi untuk menara namun urung melanjutkan pembangunan karena lokasi ditutup anyaman bambu oleh pihak Pura Pakualaman.

Ia pun berharap, kasus mengenai keberadaan menara telekomunikasi di fasilitas publik tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kota Yogyakarta saat menyusun peraturan wali kota sebagai turunan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.

Berdasarkan hasil kajian, Kota Yogyakarta membutuhkan 145 titik menara telekomunikasi. Setiap titik memiliki jarak 300 meter. "Jika titik tersebut kebetulan berada di fasilitas umum, maka sebaiknya digeser agar tidak berada di fasilitas publik," katanya. ***3***
(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024