Yogyakarta gagas konsep akses transportasi kampung wisata

id kampung wisata

Yogyakarta gagas konsep akses transportasi kampung wisata

ilustrasi kampung wisata (jogjainfo.net)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggagas konsep transportasi dan angkutan untuk memudahkan wisatawan menjangkau kampung wisata sebagai bagian dari kajian angkutan umum berbasis pariwisata.

"Di Yogyakarta ada 17 kampung wisata. Tentunya, akses transportasi menjadi salah satu bagian untuk pengembangan kampung tersebut," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Selasa.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tengah melakukan kajian mengenai kebutuhan angkutan umum berbasis pariwisata untuk mengetahui potensi bangkitan penumpang dan kebutuhan angkutan umum di wilayah yang menjadi tujuan wisata di kota tersebut.

Selama ini, angkutan umum di Kota Yogyakarta dilayani oleh armada Transjogja dan sejumlah bus perkotaan. Namun, masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh angkutan umum massal tersebut, salah satunya adalah kampung wisata.

"Untuk memastikan apakah angkutan ke kampung wisata dibutuhkan atau tidak, dibutuhkan kajian. Termasuk jumlah dan jenis angkutan yang dioperasionalkan jika angkutan tersebut sangat dibutuhkan," katanya.

Keberadaan angkutan umum berbasis pariwisata tersebut, lanjut Golkari, juga perlu disesuaikan dengan rencana DPRD Kota Yogyakarta yang berinisiatif menelurkan peraturan mengenai penataan transportasi lokal.

"Kami harus mempelajari dulu konsep yang ditawarkan oleh dewan termasuk bagaimana tanggapan masyarakat," katanya.

Salah satu kajian dari rencana peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Yogyakarta terkait penataan transportasi lokal adalah pembatasan dimensi bus pariwisata yang masuk ke Kota Yogyakarta karena dinilai menjadi penyumbang kepadatan lalu lintas dan terbatasnya lahan parkir.

Saat ini, wilayah yang sudah menerapkan larangan masuk bagi bus pariwisata berukuran besar adalah di kawasan "jeron beteng" Keraton Yogyakarta.

Selain angkutan umum massal, rancangan peraturan daerah inistif dewan tersebut juga akan mengatur keberadaan angkutan tradisional dan angkutan tidak bermotor agar lebih tertata. ***1***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024