Animo berhaji tak didukung kuota memadai

id kuota haji

Animo berhaji tak didukung kuota memadai

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin memberikan keterangan kepada wartawan, Untuk tahun 2016 kuota jemaah haji Indonesia masih sama seperti tahun lalu, yakni 168 ribu jamaah. (ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.)

Maimunah berlari kencang, meluncur lepas dari rombongannya. Meski jalan menuju tempat jamarat menanjak dan berat untuk dicapai, dorongan emosi untuk menunaikan ibadah melontar jumrah Aqabah telah melupakan fisiknya yang gemuk.

Botol kemasan yang ada di tangan kanannya secepat kilat dilemparkannya begitu mendekat tugu Aqabah. Masih kurang puas, ia pun melepaskan alas kakinya. Lantas, sepasang sandalnya pun beterbangan ke arah tugu tersebut.

Maimunah, dengan nafas terengah-engah, tersadar bahwa ia tak mengenakan alas kaki. Ketika ditengok kiri dan kanan, termasuk rekan sekampungnya, tampak melempar tugu tersebut dengan batu kecil atau kerikil. Bukan seperti yang dilakukannya. Ia pun bingung di tengah kerukuman orang yang tengah melempar jumrah dengan kerikil.

Beruntung rekannya mengingatkan, yang dilempar bukan botol kemasan air atau alas kaki di sini. Tetapi, kata rekannya, yang dilempar ke arah tugu tersebut adalah kerikil yang diambil semalam di Muzdalifa. Dan, barulah Maimunah pun ingat, batu-batu kerikil yang diambil dalam jumlah yang banyak masih tersimpan di tas kecilnya.

Dengan sisa tenaga yang masih ada dan suara nafas 'ngos-ngosan', Maimunah menyelesaikan ibadah jumrah tersebut dengan baik. Tak ada lagi semangat berlebihan ataupun nafsu bersarang di dadanya.

Maimunah tersadar bahwa jumrah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah itu harus sesuai dengan tuntunan manasik haji. Melaksanakan ibadah melempar jumrah adalah simbol perlawanan manusia terhadap setan.

Manusia harus melakukan perlawanan kepada setan karena mereka selalu berupaya menyesatkan manusia dari jalan lurus yang ditunjukan Allah swt. Melempar jumrah adalah simbol keteladanan Siti Hajar yang menunjukkan sikap permusuhan terhadap setan.

Berbagai riwayat mengungkap, sewaktu Ibrahim membawa Ismail untuk disembelih, setan membujuk Hajar agar menghentikan langkah suaminya itu. Sebagi seorang ibu, setan menduga, Hajar tidak akan sampai hati mengetahui buah hatinya dikorbankan. Dugaan setan meleset. Bukannya menuruti bisikan setan, Hajar malah mengambil batu dan melemparinya berkali-kali.

Dalam ibadah haji, melempar jumrah tidak hanya dilakukan dalam satu hari melainkan tiga atau empat hari. Ini menunjukkan perintah Allah yang sangat tegas agar manusia benar-benar memusuhi setan dan tidak bersekutu dengannya.

"Tapi, apakah setan-setan di sini sudah kabur setelah dilempari botol kemasan dan alas kaki," tanya Maimunah kepada ustazah yang membimbingnya dengan tampak muka serius.

"Wallahu a'lam bish-shawabi (Dan Allah Mahatahu yang benar/yang sebenarnya)," jawab sang ustazah sambil berjalan meninggalkan lokasi jamarat.

Melempar atau melontar jumrah merupakan kegiatan bagian dari ibadah haji di kota suci Mekkah, Arab Saudi. Seluruh anggota jamaah haji dari seluruh dunia melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula) di kota Mina yang terletak dekat Mekkah.

Yang menarik dari perilaku Maimunah ketika melontar adalah, ternyata hal itu bukan saja dilakukan beberapa anggota jamaah haji Indonesia, dari negara Turki dan negara muslim lainnya pun ada di antaranya berperilaku sama. Mereka seolah merasakan bahwa berbagai perbuatan yang keliru dan dosa di hadapan Allah semata disebabkan ulah perbuatan setan yang menggoda. Alasannya, karenanya (perilaku) setan wajib dijauhi.

    
Paspor Filipina
Terungkapnya kasus 177 calon haji asal Indonesia menggunakan paspor Filipina (19/8/2016) di Manila adalah cerminan dari masalah seputar kuota haji di sejumlah negara Muslim. Ditambah lagi 700 WNI yang kini masih menunaikan ibadah haji - juga menggunakan paspor negara jiran tersebut.

Meski Filipina merasa "legowo" kuota hajinya dapat dimanfaatkan Indonesia, namun persoalannya tak berhenti di situ. Sebab, kasus itu sudah menyangkut pemalsuan identitas dan melibatkan mafia haji. Penting dicarikan solusi yang paling tepat.

Arab Saudi melakukan pemotongan kuota haji dilatarbelakangi alasan pemugaran dan memperluas Masjidil Haram. Jelas saja selama pelaksanaannya berdampak pada sejumlah negara yang banyak penduduknya muslim, seperti Turki, Nigeria, Pakistan, Malaysia, India, dan terutama Indonesia.

Kuota calon haji Indonesia pada 2013 dipotong 20 persen hingga menjadi 168 ribu tiap tahun sampai megaproyek di Masjidil Haram beres. Janji Saudi, kuota Indonesia dapat normal pada 2016. Nyatanya, nihil. Hingga kini negara petro dolar itu belum juga mengembalikan ke kuota ke tingkat normal (211 ribu).

Perkiraannya, Indonesia akan memperoleh kuota haji kembali normal pada 2018. Namun itu pun tergantung dari sikap Raja Salman sebagai penjaga dua rumah suci. Bisa jadi kuota Indonesia akan naik seiring dengan kenaikan jumlah penduduk dengan kuota pada kisaran angka 250 ribuan.

Penting diingat, di antara sederet negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia yang paling "menderita" akibat pemangkasan kuota. Daftar tunggu calon haji Indonesia sudah tak masuk akal. Rekor masa tunggu terlama dipegang Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yakni hingga 2055. Jadi, bagi yang mendaftar pada 2016  harus menunggu 35 tahun untuk menunaikan ibadah hajinya.

    
Kuota Haji
Kasus Maimunah dalam melontar disertai emosi adalah gambaran semangat umat Islam di Tanah Air yang ingin melaksanakan rukun Islam kelima. Ia adalah satu dari ribuan umat Muslim yang memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji dalam usia masih gagah, karena beberapa tahun lagi pensiun. Mumpung di Tanah Suci, ia juga ingin mewujudkan impiannya sebagaimana dilakukan Siti Hajar.

Kasus 177 WNI calon haji yang tertangkap di Filipina dan 700 orang lainnya yang berangkat haji menggunakan kuota negara itu, dapat dimaknai sulitnya menunaikan ibadah haji ke depan. Panjangnya daftar tunggu dan tingginya animo umat Islam pergi haji memicu terjadinya jalan pintas masyarakat yang akan berangkat haji.

Penentuan kuota haji tiap negara dengan cara sama rata oleh Arab Saudi dirasakan tidak adil bagi negara yang jumlah muslimnya dominan seperti Indonesia. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seharusnya melobi dan selanjutnya mengambil alih pengaturan kuota haji tersebut.

Seperti diketahui KTT OKI pada tahun 1987 menyepakati tata cara penentuan kuota haji. Dalam KTT tersebut diputuskan kuota haji 1:1000, yaitu satu dari setiap seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jamaah haji. Lewat keputusan ini, Indonesia mendapatkan kuota haji terbanyak di antara negara berpenduduk muslim lainnya. Kuota haji terbanyak kedua diperoleh Pakistan, disusul kemudian oleh India dan Bangladesh.

Berdasarkan hasil kesepakatan pada KTT OKI 1987, pemerintah Arab Saudi berkewajiban menentukan kuota haji masing-masing negara. Selanjutnya, setiap negara berhak membagi kuota tersebut sesuai dengan porsi wilayah masing-masing.

Terkait hal itu, maka tidak berlebihan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI (Pulau Madura) MH Said Abdullah, mengeluarkan pernyataan pedas. Sebaiknya OKI mengambil alih pengaturan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jika pernyataan itu didukung Menteri Agama dan digaungkan, misalnya, tidak mustahil daya tawar Indonesia untuk mengembalikan kepada kuota normal --lebih bagus lagi menjadi 250 ribu-- akan mendorong anggota OKI untuk mengambil sikap. Lalu, melobi kepada Raja Salman agar melunak dalam pengaturan kuota haji itu. ***4***
(E001)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024