Hasto-Sutedjo daftar ke KPU pada Jumat

id KPU Kulon Progo

Hasto-Sutedjo daftar ke KPU pada Jumat

Pilkada (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diusung PDI Perjuangan, Hasto Wardoyo-Sutedjo akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai peserta Pilkada 2017 pada Jumat (23/9) dengan mengendarai andong.

Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa mengatakan, dirinya tidak ingin mendaftar sebagai peserta pilkada pada hari pertama pendaftaran.

"Pendaftaran menang dibuka Rabu (21/9), tapi kami belum akan mendaftar pada hari pertama," kata Hasto.

Ia mengatakan rencananya, dirinya dan pasangannya akan mendaftar ke KPU Kulon Progo pada pendaftaran terakhir yakni Jumat (23/9).

Menurut dia, Jumat adalah hari baik, sehingga dipilih sebagai waktu pendaftaran.

"Saya akan datang bersama pasangan Sutedjo pada Jumat. Rencananya, kami akan didampingi perwakilan tujuh partai pendukung," ungkapnya.

Hasto mengatakan dirinya akan mengendarai andong pada saat pendaftaran.

Karnaval andong dipilih dalam iring-iringan pendaftaran, lantaran Hasto ingin mengangkat alat transportasi tradisional di wilayah tersebut. Karnaval andong mengambil start dari PAUD Sadewa sekitar 07.30 WIB.

"Kami mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Kulon Progo," katanya.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini mengatakan ada dua hal terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Yakni persyaratan pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon secara individu.

Persyaratan untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, yakni berkaitan dengan kursi di DPRD harus mendapat delapan kursi di DPRD Kulon Progo atau 20 persen dari 40 kursi. Kalau menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 25 persen dari 261.747 suara atau sekitar 65.437 suara.

Berkaitan dengan pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol, maka pasangan calon tersebut wajib menyertakan surat pencalonan model BKWK, surat keputusan dari DPP model B1KWK, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol model B2KWK, pernyataan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon model B3KWK serta pernyataan keseuaian naskah visi misi dan program pasangan calon.

"Syarat tersebut harus dilengkapi pada saat pendaftaran, tidak boleh menyusul. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi dinyatakan gugur," kata Isnaini.

Selanjutnya, berkaitan dengan persyaratan calon yang harus dipenuhi, lanjut Isnaini, meliputi surat pernyataan calon bupati dan calon wakil bupati model BB1KWK yang berisi 16 item, biodata pasangan calon model BB2KWK, serta surat pernyataan keputusan pemberhentian bagi calon yang merupakan PNS, TNI/Polri, anggota dewan, pamong desa dan sebagainya dengan model BB3KWK.

"Surat pernyataannya hanya tiga, tapi lampiran tentang bukti-bukti untuk memenuhi persyaratan calon sangat banyak. Kekurangan persyaratan masih dapat dilengkap menyusul," kata dia.

(KR-STR)