Irman Gusman resmi ajukan penangguhan penahanan

id irman gusman

Irman Gusman resmi ajukan penangguhan penahanan

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, dok (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Spt/16)

Jakarta (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD RI.

"Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan, ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies istri Pak Irman juga menjamin hanya tidak ada pimpinan (DPD) yang menjamin," kata pengacara Irman, Tommy Singh di Jakarta, Kamis.

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Namun KPK belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut atau tidak.

Pada hari ini, anggota DPD dan istri Irman juga ingin menjenguk Irman tapi hal itu tidak terjadi.

"Tadi anggota DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan 'equity before the law', keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami," tambah Tommy.

Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT.

"(Keputusan penangguhan) tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sekarang. Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan intensif, sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," kata Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.

"SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," kata Agus.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan Irman Gusman adalah menghubungi petinggi Bulog untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3 ribu ton dari Jakarta ke Sumatera Barat.

"Sebetulnya itu bukan kuota tapi diambilkan dari kuota untuk Jakarta sebesar 3.000 (ton) supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Alexander.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman  memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius bisa mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang. ***2***(D017)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024