Pemkab serahkan aset ke provinsi Rp81 miliar

id Kulon Progo

Pemkab serahkan aset ke provinsi Rp81 miliar

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan aset ke provinsi sebesar Rp81 miliar menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kepala Subbagian Pengembangan Pemerintahan Bagian Pemerintah Setda Kulon Progo Hening Nurcahya di Kulon Progo, Minggu, mengatakan aset yang beralih kewenangan ke provinsi meliputi aset pendidikan menengah, aset Terminal Tipe B Wates, aset ESDM, dan aset kehutanan yang nilainya kurang lebih Rp81 miliar.

"Kemudian total pegawai yang ditarik ke provinsi karena melekat pada bidang yang ditarik sebanyak 841 personel, baik guru, pengelola pendidikan, pengelola terminal, penyuluh kehutanan dan personel ESDM," kata Hening.

Ia mengatakan akibat berpindahnya aset daerah ini, yakni semakin kecilnya urusan yang diampu oleh pemkab. Jadi, kalau dulu pendidikan SMA/SMK/MA itu menjadi kewenangan kabupaten, sekarang ke provinsi. Kemudian, urusan kehutanan, ESDM, dan terminal pindah ke provinsi. Sekarang ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 banyak urusan-urusan yang ditangani provinsi dan pusat.

"Bagi pemkab sendiri, akibat diberlakukannya undang-undang ini, sedikit mengakibatkan penurunan pendapatan pos-pos tertentu, tapi tidak begitu berdampak signifikan," kata dia.

Hening mengatakan rencananya, pada November 2016 sudah berpindah. Berdasarkan undang-undang, diundangkan pada 2 Oktober 2014, sehingga dilaksanakan di masing-masing daerah mulai 2 Oktober 2016.

"Nanti, proses serah terima akan dilaksanakan pada 27 September di provinsi," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan seluruh dokumen pemindahan kewenangan aset ke provinsi sudah ditanda tangani, tinggal serah terima di provinsi.

"Semua sudah beres, tinggal pelaksanaannya," kata Astungkara.

(KR-STR)