KPU Kulon Progo perpanjang pendaftaran peserta pilkada

id Pilkada Kulon Progo

KPU Kulon Progo perpanjang pendaftaran peserta pilkada

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2017 karena hingga batas akhir waktu pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang mendaftar yakni Hasto Wardoyo-Sutedjo.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Minggu, mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, apabila hanya ada satu pendaftar maka ada perpanjangan pendaftaran selama tiga hari mulai dari 28 September hingga 30 September. Sebelumnya KPU melakukan sosialisasi selama tiga hari dimulai dari Minggu (25/9) hingga Selasa (27/9).

"Sosialiasi sudah diumumkan di laman kpu.kulonprogo.go.id dan kami sudah mengundang seluruh partai politik menghadiri sosialiasi pada Senin (26/9). Kami sudah menyebarkan surat undanganya pada Sabtu (24/9)," kata Isnaini.

Pasangan Hasto Wardoyo - Sutedjo (Hasto-Tedjo) berpotensi menjadi calon tunggal dalam Pilkada Kulon Progo 2017. Hal itu dikarenakan calon yang akan diusung oleh Partai Gerindra, PKB dan Demokrat Zuhadmono Ashari-BRay Iriani Pramastuti yang sedianya akan mendaftar pada Jumat (23/9) tidak terlihat mendaftar di KPU.

Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku jika hingga batas waktu pendaftaran yaitu 23 September 2016, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, KPU harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan.

Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, diatur di pasal 89. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. "Disebutkan, ada masa perpanjangan waktu untuk sosialisasi dan pendaftaran lagi," katanya.

Menurut Isniani, akibat perpanjangan pendaftaran peserta pilkada, maka seluruh tahapan pemilu harus mundur selama satu minggu, seperti tes kesehatan bagi calon kepala daerah.

Rencananya, tes kesehatan akan dilaksanakan selama dua hari yakni Senin (26/9) hingga Selasa (27/9) harus mundur pada Senin (3/10) hingga Selasa (4/10).

Namun demikian, kata Isnaini, pelaksanaan pencoblosasn tetap dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Selain itu, tahapan-tahapan tidak berubah. Penetapan calon akan diumumkan pada 24 Oktober dan penetapan pasangan nomor urut pada 25 Oktober.

"Meski ada potensi satu calon, tahapan pelaksanaan pilkada tetap sama, tidak ada yang berubah," kata Isnaini.



(KR-STR)