Polres Kulon Progo razia tempat karaoke Glagah

id karaoke

Polres Kulon Progo razia tempat karaoke Glagah

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia tempat karaoke di Kawasan Pantai Glagah untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah ini.

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Andri Alam di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ada tujuh tempat karaoke yang dirazia yakni KING Cafe, Rumah Laut, Mutiara Musik, Lotus Cafe, Mahkota dan Sederhana.

"Pada razia ini, kami memeriksa semua ruangan tempat karaoke, dan memeriksa pengunjung, serta wanita pemandu. Kami mengamankan beberapa botol minuman keras dalam razia tersebut," kata Andi.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lanjut pemantauan dengan melakukan kegiatan razia lanjutan secara berkesinambungan terhadap tempat yang sudah dan belum dirazia.

"Masih ada beberapa tempat karaoke yang sembunyi-sembunyi, ada beberapa yang buka, ada beberapa akses masuk tertutup. Untuk itu, kami mengimbau kepada pemilik tempat karaoke untuk menutup usahanya secara mandiri," kata dia.

Selain itu, dia mengimbau kepada pemilik tempat karaoke supaya tidak menyediakan minuman keras, menjadi tempat usaha sebagai sarang prostitusi terselubung atau tempat transaksi narkoba dan konsumsi meniman keras. Ia juga mengancam akan menutup tempat karaoke yang tidak berizin.

"Sanksi tegas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran terhadap undang-undang dan aturan yang berlaku," imbaunya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mendesak Satpol PP Kulon Progo mengawal keberadaan tempat usaha karaoke yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sejumlah tempat karaoke yang sempat ditutup, kini buka meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Komitmen polisi dan Satpol PP harus diwujudkan dalam mengawal penutupan," katanya. 
KR-STR