Polres ungkap sindikat pemalsu KTP rental mobil

id pemalsuan KTP

Polres ungkap sindikat pemalsu KTP rental mobil

Polres Bantul ungkap pemalsuan KTP untuk rental mobil (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap sindikat pemalsu kartu tanda penduduk yang digunakan untuk menyewa mobil dengan niat untuk dijual.

"Pengungkapan itu bermula adanya laporan di Polres Bantul bahwa seorang pemilik usaha persewaan mobil mencurigai identitas yang digunakan penyewa bukan asli," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo saat pers rilis pengungkapan kasus itu di Bantul, Selasa.

Menurut dia, laporan polisi tersebut disampaikan pada 25 September 2016 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh korban atas nama Petra Aulia warga Kreto, Pleret Bantul yang mempunyai usaha rental mobil di wilayah Sewon Bantul.

Sedangkan kronologis kejadian penyewaan mobil dilakukan pada Minggu 25 September 2016 sekitar pukul 10.30 WIB, yang mana tersangka merental mobil via bbm (blackberry messenger) kemudian mengirim foto identitas atas nama Bemmy Candra Kusuma.

"Dari situ kita langsung bergerak berdasarkan laporan polisi yang dibuat, bergerak untuk mengejar yang bersangkutan dan berhasil mengamankan dua orang di rumah makan daerah Jalan Parangtritis Bantul," katanya.

Anggaito mengatakan, penangkapan tersangka tidak berhenti sampai di situ, sebab dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, aparat mengamankan dua orang tersangka lagi di daerah Prawirotaman Kota Yogyakarta.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan di Polres mereka mengaku mendapatkan identitas palsu ini dari seseorang yang ada di daerah Madiun (Jawa Timur), dari situ tim Opsnal bergerak ke Madiun dan mengamankan satu orang itu," katanya.

Sedangkan identitas kelima tersangka yang diduga menjalin kerja sama untuk pemalsuan KTP dan kemudian merental mobil itu antara lain berinisial HG (26) warga Madiun, AE (23) warga Madiun, SU (26) warga Madiun, MK (28) warga Nganjuk dan RN (32) warga Madiun.

"Hubungan kelima tersangka ini memang ada kerja sama atau dari empat orang ini berniat menggelapkan mobil dengan meminta bantuan dari orang dan menjanjikan upah dalam pembuatan KTP palsu," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avansa, nota rental atas nama Bemmy Candra Kusuma, sebuah KTP palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat KTP palsu di antaranya printer dan mesin laminating.

(KR-HRI)