Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan konsultasi mengenai pengisian pejabat pelaksana tugas kepala daerah saat kepala daerah menjalani cuti karena mengikuti Pilkada 2017.
"Ada peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pengisian pejabat pelaksana tugas (plt) kepala daerah ini. Baru akan disosialisasikan Kamis (29/9)," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pejabat pelaksana tugas kepala daerah biasanya diisi oleh pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, namun dimungkinkan masih ada perubahan mengenai asal pejabat yang nantinya ditempatkan sebagai pejabat pelaksana tugas.
Pejabat pelaksana tugas kepala daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta akan bertugas sejak kepala daerah menjalani cuti kampanye mulai 28 Oktober hingga 20 Desember atau saat jabatan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta berakhir.
Sedangkan dari 21 Desember hingga 11 Februari 2017, akan diampu oleh penjabat wali kota yang ditetapkan Gubernur DIY.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2017 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak 28 Oktober hingga 11 Februari 2017.
"Namun, karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 20 Desember, maka diperlukan penjabat wali kota di Kota Yogyakarta yang akan bertugas hingga kepala daerah hasil pilkada dilantik," katanya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono akan saling bersaing dalam Pilkada 2017.
Sedangkan mengenai pengunduran Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Achmad Fadli sebagai aparatur sipil negara, Zenni mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto menegaskan bahwa petahana yang kembali maju sebagai kontestan pada Pilkada 2017 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Di dalam syarat pencalonan, petahana juga sudah menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia menjalani cuti di luar tanggungan negara selama kampanye," katanya.
Sedangkan untuk calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, Wawan menyatakan bahwa maksimal lima hari sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka aparat tersebut wajib menyerahkan surat pengunduran diri.
"Setelah 60 hari ditetapkan, maka sudah harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan," katanya. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
KAI Yogyakarta operasikan lima KA jarak jauh tambahan saat libur Paskah
Jumat, 29 Maret 2024 17:39 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib