Gunung Kidul hentikan sementara perekrutan perangkat desa

id gunung kidul

Gunung Kidul hentikan sementara perekrutan perangkat desa

Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan sementara proses perekrutan perangkat desa, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tentang domisili perangkat desa.

Anggota Komisi A DPRD Gunung Kidul Sarmidi di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan jika dilihat dari putusan MK yang menghapuskan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa calon perangkat desa atau kepala desa sudah tidak terpengaruh domisili.

"Dengan demikian, maka seluruh masyarakat Indonesia bisa mendaftar perangkat desa dimana saja," kata Sarmidi.

Untuk itu, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Desa sudah melakukan koordinasi dan hasilnya menghentikan sementara, sambil menunggu konsultasi dengan MK.

"Keputusan hasil koordinasi ialah menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa di Gunung Kidul sampai akhir tahun nanti," katanya.

Sementara Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Bagian Adminitrasi Pemerintahan Desa Setda Gunung Kidul Aris Pambudi mengakui hal itu. Penghentian ini untuk menghindari permasalahan kedepannya dalam perekrutan perangkat desa.

"Surat edaran sudah diberikan ke masing-masing desa," katanya.

Aris mengatakan penundaan ini karena adanya gugatan di MK terkait putra daerah tidak bisa langsung mendaftar karena aturan domisili minimal satu tahun di daerah.

"Masalah muncul terkait pesyaratan itu dihapus semua sehingga menimbulkan keragu-raguan dan menimbulkan persepsi bahwa pencalonan dan pendaftaran bisa dilakukan di mana saja," katanya.

Selain itu, lanjut Aris, permasalahan lainnya pasal tersebut hanya dihilangkan domisili tinggal satu tahun atau seluruh pasal dihapuskan. "Dari pada bermasalah dikemudian hari, kami bersepakat dengan dewan untuk menghentikan sementara perangkat desa," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024