Pemkab Gunung Kidul jemput bola tarik PBB

id pbb

Pemkab Gunung Kidul jemput bola tarik PBB

ilustrasi, PBB (ant)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemkab Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan jemput bola dalam menarik Pajak Bumi dan Bangunan karena masih belum mencapai target sebelum jatuh tempo 30 September, yakni kini tercapai Rp15 miliar dari target Rp18,2 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunung Kidul Marwoto Agus Basuki di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB dari sektor Pedesaan dan Perkotaan berakhir pada Jumat (30/9).

"Kami berupaya melakukan penagihan terhadap masyarakat karena masih ada kekurangan sekitar Rp3,2 miliar, realisasi Rp15 miliar, maka capaian kita sekitar 82 persen dari target sebesar Rp18,2 miliar," kata Agus.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada masyarakat. Saat ini jumlah wajib pajak 585.399 orang, dengan realisasi pembayar mencapai 70-80 persen. Hal ini cukup baik. "Tingkat kepatuhan di Gunung Kidul cukup baik," katanya.

Agus mengatakan pihaknya melakukan penagihan hingga di tingkat desa. Bahkan selama dua minggu terakhir, pihaknya melakukan penarikan di tingkat desa utamanya yang kurang dari 40 persen. DPPKAD melakukan jemput bola untuk melakukan penarikan PBB.

Adapun sebagian desa yang masih di bawah 40 persen berada di pelosok, di antaranya Desa Sambirejo, Ngawen dan Desa Ponjong (Kecamatan Ponjong), kemudianDesa Ngipak di Kecamatan Karangmojo.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar demi menghindari denda," katanya.

Dari catatan miiliknya ada 63 desa yang sudah lunas dalam pembayaran PBB dari 144 desa. Hal ini dikarenakan kurang sosialisasi dan masyarakat sendiri kurang paham mengenai kewajiban membayar PBB, dan banyak wajib pajak yang tidak ada ditempat.

"Kondisi ini jadi masalah sendiri karena tempat tinggal wajib pajak juga berpengaruh terhadap tingkat ketaatan pajak," katanya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Gunung Kidul Supartono berharap masyarakat membayar PBB untuk mendukung pembangunan Gunung Kidul karena masuk pendapatan asli daerah (PAD).

Ia berharap wajib pajak membayar tepat waktu, karena akan didena denda sebesar 2 persen dari pokok pajak. "Angka 2 persen ini akan terakumulasi selama 24 bulan berikutnya," katanya. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024