MK tidak dapat menerima gugatan OC Kaligis

id OC Kaligis

MK tidak dapat menerima gugatan OC Kaligis

OC Kaligis, dok (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.)

Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis atas uji materi ketentuan pasal 46 ayat (2) Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur tentang pemeriksaan tersangka di KPK.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, untuk mengajukan permohonan atas ketentuan tersebut.

"Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi.

Selaion itu Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU KPK.

Bahkan seandainya Pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Otto sebagai Pemohon menilai bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang berisi tentang pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya Otto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap, meminta penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, namun permohonan tersebut ditolak oleh KPK.***2***(M048)