Kemendes: jumlah pendamping desa belum penuhi target

id pendamping desa

Kemendes: jumlah pendamping desa belum penuhi target

Para calon Tenaga Pendamping Desa mengerjakan tes tertulis di Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (28/5). (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan jumlah pendamping desa yang telah lolos penyaringan baru mencapai 30.000 orang dari target 40.000 orang hingga 2016.

"Sampai sekarang kami baru mampu merekrut 60 persen dari target yang ditentukan," kata Anwar Sanusi di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya pada 2015, pihaknya telah merekrut pendamping dana desa sebanyak 22.000 orang. Sedangkan tahun 2016 ditargetkan 18.000 orang untuk mencapai target 40.000 tenaga pendamping desa.

Menurut dia, tenaga pendamping desa direncanakan dapat diterjunkan ke desa mulai Oktober 2016. Sebelum betul-betul melakukan tugas pendampingan, pihak Kementerian Desa (Kemendes) akan memberikan pelatihan pratugas terkait tupoksinya meliputi pendekatan pemberdayaan, model pendampingan, pemahaman regulasi UU Desa, serta pengetahuan teknis penyelesaian masalah.

Kualifikasi utama bagi tenaga pendamping desa, menurut dia, paling tidak harus memahami UU Desa serta memiliki spirit yang kuat untuk memberikan pendampingan untuk menyukseskan penggunaan dana desa.

Dengan belum tercapainya target jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, menurut dia, Kemendes akan segera menggelar proses rekrutmen kembali. Belum tercapainya target itu, menurut dia, bukan disebabkan minat masyarakat yang mendaftar, melainkan proses seleksi yang ketat.

"Dari pelamar yang kami proses, ternyata yang tidak memenuhi kualifikasi kemarin cukup banyak," kata dia.

Ia berharap tenaga pendamping desa dapat melakukan tugasnya secara optimal. Tugas mereka akan berperan penting membantu perangkat desa mengelola dan menyusun laporan penggunaan dana desa.

Sebab hingga saat ini masih kurangnya kemampuan pembuatan laporan penggunaan dana desa menjadi salah satu penyebab lambatnya penyaluran dana itu ke desa dari tahap satu ke tahap berikutnya.

Ia menyebutkan pada tahap kedua tahun 2016 penyaluran dana desa ditargetkan Rp18,7 triliun. Meski telah tersalurkan ke kas kabupaten/kota 40 persen, menurut dia, yang telah diteruskan ke kas desa masih sangat kecil yakni 10-15 persen.

Menurut Anwar, masih rendahnya penyaluran ke tingkat desa karena lambatnya proses penyusunan laporan oleh masing-masing perangkat desa. Laporan itu, menurut dia, di antaranya mencakup ditel penggunaan dana desa disertai dengan bukti-bukti penggunaannya.

"Tanpa penyerahan laporan penggunaan dana desa tahap pertama, maka dana desa tahap kedua tidak bisa dicairkan," kata dia.

(L007)