Empat sekolah jadi rintisan sekolah ramah anak

id sekolah

Empat sekolah jadi rintisan sekolah ramah anak

Ilustrasi ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan empat sekolah dari jenjang SD dan SMP untuk menjadi sekolah rintisan ramah anak sebagai bagian program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kami tidak semata-mata menetapkan sekolah, tetapi juga didasarkan pada kesediaan sekolah untuk dijadikan sebagai rintisan sekolah ramah anak. Akhirnya diperoleh empat sekolah sebagai rintisan," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Minggu.

Keempat sekolah tersebut adalah SMP Negeri 7 Yogyakarta, SMP Negeri 15 Yogyakarta, SD Pujokusuman dan SD Ngupasan.


Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2016 tentang Sekolah Ramah Anak. Aturan tersebut bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi setiap sekolah agar bisa mewujudkan sekolah ramah anak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa di setiap kegiatan.

Di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai hak dan kewajiban sekolah untuk bisa mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak, serta standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi sekolah.

Kewajiban sekolah di antaranya adalah melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak. "Sudah ada satuan tugas anti kekerasan di sekolah yang bisa disinergikan untuk melindungi anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan," katanya.

Sedangkan standar sarana dan prasarna mengatur tentang kondisi bangunan dan lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh semua anak termasuk yang mengalami disabilitas, serta sarana pendukung kesehatan yang memadai.

Octo menyebut, pembentukan rintisan sekolah ramah anak juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.

Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan tiga aspek yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Yogyakarta sebabai kota layak anak yaitu sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan kampung ramah anak.

"Dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak akan melakukan pembinaan dan penetapan standar operasional penyelenggaraan sekolah ramah anak, termasuk menyusun instrumen evaluasinya," katanya.
Riza Fahriza
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024