Koordinator Gafatar divonis dua tahun penjara

id gafatar

Koordinator Gafatar divonis dua tahun penjara

Terdakwa koordinator Gafatar Sigit Purnomo saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Sleman, Senin 17 Oktober 2016. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara Jogja) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sigit Purnomo yang merupakan koordinator anggota Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar Yogyakarta ke Kalimantan, Senin sore.

Putusan Majelis Hakim PN Sleman yang dengan Ketua Endang Dwi Handayani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang dalam organisasi Gafatar menjabat sebagai Wakil Bupati Wilayah Kulon Progo tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 332 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Terdakwa terbukti turut serta melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, dalam hal ini korban adalah dr Rica Tri Handayanu ke Mempawah, Kalimantan Barat," kata Dwi Handayani.

Sigit Wibowo merupakan koordinator anggota Gafatar untuk hijrah ke Kalimantan.

Melalui tipu muslihat yang dilakukan terdakwa menjadikan korban dr Rica Tri Handayani tidak mendapatkan kehidupan yang lebih baik saat berada di Mempawah.

"Kondisi buruk tersebut juga harus dialami anak dari dr Rica yang masih berumur enam bulan, karena keduanya harus hidup di hutan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Hillarius NG Merro seusai sidang menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Sleman tersebut.

"Namun kami tetap akan menggunakan hak dan kesempatan untuk menyampaikan banding atas putusan tersebut," katanya.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024